KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun, Sita Dokumen Hingga Uang Tunai

1 month ago 17

Walikota Madiun Maidi dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2026). Dari hasil OTT tersebut KPK menetapkan dan menahan sejumlah tersangka yakni Walikota Madiun Maidi, Rochim Ruhdiyanto Pihak Swasta serta Thariq Megah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kota Madiun. Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota nonaktif Madiun Maidi (MD) pada Rabu (21/1/2026). Dari upaya hukum itu, KPK mendapati sejumlah bukti kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi di Kota Madiun.

"Penggeledahan berlangsung hingga malam hari," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

KPK menyebut terdapat sejumlah berkas yang disita penyidik dari penggeledahan tersebut. Kemudian ada juga uang yang disita lantaran diduga berhubungan dengan kasus yang menjerat Maidi.

"Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai," ujar Budi.

KPK menyebut ada beberapa lokasi di Madiun yang bakal jadi sasaran penggeledahan. Tapi KPK merahasiakan titik-titik itu karena penggeledahan masih berlangsung."Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung," ucap Budi.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|