Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (13/1/2026). KPK memeriksa Aizzudin dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan kucuran uang yang diterima Ketua Bidang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman. Uang itu diduga menyangkut kasus korupsi kuota haji 2024 yang menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Tentu KPK juga memiliki keterangan atau pun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Oleh karena itu, KPK memeriksa Aizzudin pada 13 Januari 2026. KPK mengusut dugaan aliran uang kepada Aizzudin. "Nah, ini masih akan terus didalami,” ujar Budi.
KPK menggali keterangan Aizzudin soal dugaan uang haram yang mengarah kepadanya. Tapi KPK belum membeberkan keterangan apa saja yang didapat dari Aizzudin.
"Dalam pemeriksaan itu penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan," ujar Budi.
Tercatat, Aizzudin Abdurrahman (Gus Aiz), tuntas mengikuti pemeriksaan tim penyidik KPK pada Selasa (13/1/2026) sekitar tujuh jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Aizzudin membantah keterlibatannya di kasus kuota haji.

1 month ago
19

















































