Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. KPK masih mengusut perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). KPK tengah mengulik pembagian jatah kuota haji tambahan bagi travel haji di wilayah Jawa Timur (Jatim).
KPK memastikan tak berhenti menelusuri berbagai pihak yang dianggap mengetahui perkara kuota haji. Bahkan, kini penyidikan pun melebar ke para saksi di luar Jakarta.
"Saat ini penyidik masih fokus mendalami terhadap saksi-saksi, khususnya yang di wilayah Jawa Timur, para biro perjalanan haji ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
KPK mengungkap telah menggali beberapa pihak dari travel perjalanan haji di Jatim. Hasil penggalian keterangan itu digunakan penyidik KPK guna menelusuri proses penyaluran kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
"Distribusinya seperti apa? Sehingga KPK juga mendalami dari perspektif asosiasi yang mewadahi dari biro-biro perjalanan tersebut," ujar Budi.
KPK turut mengusut praktik penjualan jasa travel haji kepada para saksi yang dipanggil di Jatim. Penyisiran ini tak menutup kemungkinan dilakukan di wilayah lain.
"Dimungkinkan juga penyidik melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji di wilayah lain, nanti itu tergantung kebutuhan," ucap Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengeklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tercatat, KPK telah banyak memeriksa pejabat di Kemenag dan pihak penyedia travel haji. Bahkan KPK telah dua kali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yaitu pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Walau demikian, KPK tak kunjung menetapkan satu pun tersangka.