KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil

3 hours ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas penyidikan dugaan korupsi kepabeanan dan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pengusutan tidak menutup kemungkinan menyasar kantor wilayah (kanwil), bukan hanya kantor pusat di Jakarta.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan Bea Cukai memiliki kantor perwakilan di berbagai provinsi sehingga peluang pendalaman terbuka lebar.

“Tentu terbuka kemungkinan karena Bea Cukai itu kan juga punya kantor-kantor perwakilan ya di tingkat provinsi,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan KPK dapat menelusuri peran para pejabat Kanwil Ditjen Bea Cukai, mulai dari fungsi kepabeanan dan cukai hingga mekanisme kerja dari wilayah ke tingkat pusat.

“Dengan demikian, tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman kepada kantor-kantor wilayah Ditjen Bea Cukai,” katanya.

OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pada hari yang sama, KPK mengungkap salah satu pihak yang terjaring OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari kemudian, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Enam tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL), pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Sita Rp5,19 Miliar dari Rumah Aman

Perkembangan terbaru, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan para saksi, termasuk hasil penggeledahan rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.

Sehari berselang, 27 Februari 2026, KPK menyatakan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman ini menguat setelah ditemukannya uang miliaran rupiah di rumah aman tersebut yang diduga berasal dari praktik kepabeanan dan cukai.

KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|