Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. KPK meringkus pegawai Ditjen Bea Cukai atas nama Budiman Bayu Prasojo (BPP).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lewat pengembangan itu, KPK meringkus pegawai Ditjen Bea Cukai atas nama Budiman Bayu Prasojo (BPP).
KPK selanjutnya menetapkan BPP sebagai tersangka baru perkara tersebut. "KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
KPK meringkus BBP pada Kamis sekitar pukul 16.00 WIB. Proses penangkapan berlangsung di tempat BBP bekerja. "BBP ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta," ujar Budi.
Usai penangkapan, BBP segera diangkut ke Gedung Merah Putih KPK dalam rangka pemeriksaan oleh tim penyidik. "Saat ini BBP sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," ucap Budi.
Atas tindakannya, BBP disangkakan melanggar Pasal 12 B atau gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru.
Diketahui, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam perkara importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL). Kemudian Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).

6 days ago
12
















































