KPK Tegaskan Prosedur Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Sah

3 hours ago 2

KPK Tegaskan Prosedur Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Sah KPK pastikan pengalihan status tahanan rutan ke rumah bagi mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah sesuai aturan hukum dan prosedur berlaku. - Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jaminan bahwa proses pengalihan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, telah dilakukan secara prosedural.

Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa langkah hukum yang melibatkan mantan Menteri Agama tersebut tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan di Jakarta pada Rabu (25/3/2026) bahwa seluruh tahapan teknis penanganan perkara ini tetap berpijak pada mekanisme dan ketentuan formal.

Pernyataan resmi tersebut dirilis guna merespons dinamika status penahanan Yaqut yang sempat berubah dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah, sebelum akhirnya diputuskan untuk kembali masuk ke sel tahanan rutan milik KPK.

Rentetan hukum kasus ini bermula saat KPK menaikkan status perkara korupsi kuota haji periode 2023-2024 ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, otoritas penyidik membeberkan indikasi awal kerugian negara yang menembus angka Rp1 triliun, dibarengi dengan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang kunci.

Pihak-pihak yang masuk dalam daftar cekal tersebut meliputi Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Memasuki awal tahun, yakni 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam skandal kuota haji tersebut.

Upaya hukum sempat dilakukan oleh Yaqut dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 melalui perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sembari menunggu proses sidang, pada 19 Februari 2026, KPK hanya memperpanjang masa pencegahan luar negeri untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara status cekal bagi Fuad Hasan Masyhur dinyatakan berakhir.

Titik terang mengenai nilai kerugian finansial negara muncul pada 27 Februari 2026 setelah KPK menerima hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Data final yang diumumkan pada 4 Maret 2026 menunjukkan bahwa total kerugian akibat rasuah kuota haji ini mencapai angka Rp622 miliar.

Perlawanan hukum Yaqut kandas pada 11 Maret 2026 setelah Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilannya. Keesokan harinya, 12 Maret 2026, penyidik langsung melakukan penjemputan paksa dan menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menyusul atasannya, Gus Alex juga resmi menghuni Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK sejak 17 Maret 2026. Menariknya, saat hendak digiring ke mobil tahanan, Gus Alex sempat melontarkan pernyataan kepada media bahwa tidak ada aliran dana maupun instruksi khusus dari Yaqut terkait pembagian kuota haji tersebut.

Pada momentum yang sama, pihak keluarga melayangkan permohonan agar mantan pimpinan Kemenag itu diberikan dispensasi menjadi tahanan rumah. Aspirasi tersebut sempat dikabulkan oleh KPK sehingga Yaqut berstatus tahanan rumah terhitung mulai 19 Maret 2026.

Namun, dinamika kembali berubah ketika pada 23 Maret 2026, KPK mengonfirmasi sedang memproses pengembalian status penahanan tersangka. Hingga akhirnya pada 24 Maret 2026, Yaqut Cholil Qoumas resmi dieksekusi kembali untuk mendekam di sel Rutan KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|