Kronologi Lengkap Istri Tikam Suami di Losmen Parangtritis Bantul

1 hour ago 1

Kronologi Lengkap Istri Tikam Suami di Losmen Parangtritis Bantul

Foto ilustrasi tempat kejadian perkara. - Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Kasus penikaman suami oleh istri terjadi di sebuah losmen kawasan Pantai Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul, Sabtu (9/5/2026). Perempuan berinisial AF, 25, diduga menyerang suaminya sendiri, S, 35, saat korban sedang beristirahat bersama anak mereka usai berwisata.

Peristiwa berdarah yang melibatkan pasangan asal Karanganyar itu terjadi di Losmen Dworowati, Dusun Mancingan XI, Parangtritis. Polisi menyebut pelaku sempat memeluk dan meminta maaf kepada korban sebelum melakukan penikaman di bagian leher.

Beristirahat Seusai Wisata Pantai

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan kejadian bermula ketika korban bersama istri dan anaknya kembali dari Pantai Parangtritis lalu beristirahat di kamar losmen sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kasus ini bermula saat korban bersama istri dan anaknya beristirahat di losmen seusai berwisata di Pantai Parangtritis,” ujar Iptu Rita Hidayanto, Senin (11/5/2026).

Saat itu korban disebut sedang tertidur bersama anaknya di dalam kamar. Di tengah suasana tersebut, AF mendekati suaminya dan menunjukkan sikap emosional sebelum akhirnya melakukan penyerangan.

Sempat Peluk dan Minta Maaf

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku lebih dulu memeluk korban dan mengucapkan permintaan maaf. Namun tidak lama kemudian, AF diduga langsung menusukkan pisau yang telah dibawanya ke arah leher korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek cukup parah di bagian leher hingga mengeluarkan banyak darah.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian leher hingga mengeluarkan darah,” kata Iptu Rita.

Korban Berteriak, Pelaku Kabur

Dalam kondisi terluka, korban berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga sekitar dan pengelola losmen. Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi bersama anaknya usai melakukan penikaman.

Meski kabur, AF meninggalkan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban di dalam kamar losmen tersebut.

Ditangkap Beberapa Jam Setelah Kejadian

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Panembahan Senopati Bantul untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kretek untuk ditindaklanjuti.

Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kretek segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengejaran terhadap pelaku. Polisi akhirnya berhasil menangkap AF pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Polisi Tetapkan AF sebagai Tersangka

Saat ini polisi telah menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus penikaman di Parangtritis tersebut. Aparat juga mengamankan barang bukti berupa pisau bergagang kayu sepanjang 20 sentimeter dan kaus hitam milik korban yang berlumuran darah.

Hingga kini penyidik masih mendalami motif di balik aksi penikaman yang dilakukan pelaku terhadap suaminya. AF kini ditahan di Polsek Kretek dan dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Tersangka terancam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” pungkas Iptu Rita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|