Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Banten menemukan pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten. Pagar yang terbuat dari bambu ini diduga dibangun secara ilegal tanpa izin resmi, alias ilegal.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memerintahkan pembongkaran. Dan, memberikan waktu paling lambat 20 hari kepada pihak terkait untuk membongkar pagar tersebut secara sukarela. Jika tidak, pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk meratakannya.
"Kami ingin memberikan kesempatan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar sendiri. Namun, jika tidak, kami akan ratakan pagar ini," Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho, dikutip Jumat (10/1/2025).
Awal Temuan Pagar Misterius
Penemuan ini bermula dari laporan warga yang juga tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) pada Agustus 2024 lalu.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti menyampaikan, laporan pertama diterima pihaknya pada 14 Agustus 2024 dari Ketua HNSI Ranting Mauk. Merespons laporan tersebut, tim DKP Banten langsung mendatangi lokasi pada 19 Agustus 2024 untuk melakukan pengecekan. Saat itu, panjang pagar baru mencapai sekitar 7 km.
"Ketika mendapatkan informasi terkait pemagaran laut tanggal 14 Agustus, kami langsung tindaklanjuti ke lokasi pada 19 Agustus, dan betul di sana memang terdapat aktivitas pemagaran laut," ungkap Eli dalam diskusi publik d kantor KKP, Selasa (7/1/2025).
Kemudian, pada 4-5 September 2024, tim DKP Banten kembali melakukan investigasi bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP dan Polisi Khusus (Polsus).
Dalam kunjungan kedua ini, tim dibagi menjadi dua kelompok, satu untuk memeriksa langsung lokasi pemagaran, dan satu lagi untuk berkoordinasi dengan Camat serta kepala desa setempat.
Hasil koordinasi menunjukkan, pemagaran tersebut tidak memiliki rekomendasi atau izin dari pemerintah setempat, baik dari pihak kecamatan maupun desa.
"Saat itu informasi yang kami dapatkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari Camat maupun dari desa dan kemudian belum ada keluhan dari masyarakat terkait pemagaran tersebut," ujarnya.
Eli mengatakan, DKP Banten terus memantau perkembangan pagar laut ini. Pada patroli berikutnya tanggal 18 September 2024, tim gabungan yang melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, HNSI, TNI Angkatan Laut, Polairud, Satpol PP, dan Kementerian PUPR menemukan bahwa panjang pagar telah meningkat menjadi 13,12 kilometer.
"Ketika terakhir kali kami inspeksi bersama pada September, panjang pagar sudah lebih dari km. Dan hingga saat ini, ternyata telah mencapai lebih dari km," ungkap Eli.
Dia menyampaikan, pagar laut tersebut melintasi 16 desa di enam kecamatan, mulai dari Desa Muncung hingga Desa Paku Haji. Adapun struktur pagar itu terbuat dari bambu setinggi enam meter dengan tambahan anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung berisi pasir.
"Tampak dari atas perairan kurang lebih 3 meter, di atasnya dipasang ancang, anyaman bambu, paranet dan juga ada dikasih pemberat berupa karung berisi pasir. Kemudian di beberapa area, di dalam area pagar laut itu sudah juga dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri," jelasnya.
Eli menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), kawasan yang dipagari ini masuk dalam berbagai zonasi yang seharusnya terbuka untuk aktivitas publik.
"Kawasan yang dipagari ini meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budidaya dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas," terang dia.
Aktivitas pemagaran ini, katanya, berdampak langsung pada ribuan masyarakat pesisir. "Ada 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang aktivitasnya terganggu. Hak-hak mereka untuk mengakses wilayah perairan pesisir telah dilanggar," ucap Eli.
Foto: Penyegelan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. (Dok. KKP)
Penyegelan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. (Dok. KKP)
KKP Segel Pagar Laut Misterius
Pada Kamis (9/1/2025),KKP memutuskan menyegel pagar misterius sepanjang 30,16 km tersebut. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar KKP hadir dan menangani kasus yang telah meresahkan masyarakat tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho menyatakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya memastikan pagar tersebut dibangun tanpa izin.
"Pagar ini tidak memiliki izin PKK-PRL dari KKP. Sesuai instruksi Menteri, kami harus bertindak tegas dan terukur. Negara tidak boleh kalah," kata Pung kepada wartawan di atas Kapal Pengawas Orca, Kamis (9/1/2025).
Dia menjelaskan, pagar bambu setinggi enam meter ini tidak hanya ilegal, tetapi juga mengganggu aktivitas nelayan kecil. Beberapa nelayan mengaku kesulitan melaut karena aksesnya terhalang oleh pagar, terutama saat malam hari.
"Kami hadir di sini karena keluhan masyarakat. Pagar ini mengganggu lalu lintas nelayan, nelayan-nelayan kecil yang menggunakan kapal hanya 2-3 GT. Mereka bilang 'Pak kalau malam ini kami suka nabrak keluar-masuknya', kan kasihan nelayan kecil," ujarnya.
Prabowo Turun Tangan Beri Perintah ke Menteri Kelautan dan Perikanan
Pung menyebut penyegelan pagar ini merupakan respons atas instruksi dari Presiden Prabowo, agar bertindak cepat dan tegas untuk menjaga wibawa pemerintah.
"Instruksinya pimpinan ke pimpinan. Pak Menteri memberikan arahan (dari Presiden) ke saya, agar KKP segera hadir di lokasi, melakukan penyegelan, tindakan tegas dan terukur harus dilaksanakan, karena ini menjadi wibawa pemerintah. Kalau ini didiamkan tidak ada wibawa pemerintah," ungkap dia.
Kendati demikian, KKP hingga kini masih menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar misterius ini. Berdasarkan laporan, pagar tersebut mulai dibangun pada Agustus 2024 dan awalnya hanya sepanjang 7 kilometer. Namun, menjelang akhir tahun 2024 kemarin, panjangnya meningkat drastis hingga 30 kilometer.
"Kami masih mendalami siapa pemiliknya dan apa tujuannya. Belum ada pengajuan izin reklamasi atau aktivitas lain di lokasi ini. Apa pun alasannya, kegiatan tanpa izin seperti ini tidak dibenarkan," tegas Pung.
KKP juga memperingatkan agar tidak ada lagi upaya pemagaran di wilayah tersebut.
"Sebelumnya, kami sudah melakukan pemeriksaan saat pagar masih 7 kilometer. Namun, tiba-tiba menjelang akhir tahun, panjangnya sudah mencapai 30 kilometer. Ini harus dihentikan. Kalau dibiarkan, bisa terus bertambah," pungkasnya.
Foto: Penampakan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. (Dok. KKP)
Penampakan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. (Dok. KKP)
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
KKP Pastikan Pasokan Ikan Aman & Harganya Stabil saat Natal dan Tahun
Next Article KKP Kirim Bantuan Bahan Makanan hingga Pakaian ke Pengungsi Lewotobi