Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman mengecam aksi main hakim sendiri dalam kasus tewasnya terduga pencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali, dan meminta peristiwa serupa tidak terulang. Dalam keterangan Kantor Staf Kepresidenan yang diterima di Jakarta, Senin (27/7/2026), Dudung menyebut kematian seorang warga yang diduga melakukan pencurian ayam akibat diamuk massa merupakan tragedi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian bersama.
"Saya selaku Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam, sekaligus mengecam tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak menghapus haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil," katanya.
Menurut Dudung, tidak ada tindakan yang dapat membenarkan penghilangan nyawa di luar proses hukum karena setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia mendorong kepolisian memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum tindakan main hakim sendiri, di samping terus mengedepankan langkah-langkah pencegahan.
Selain itu, Dudung mengajak tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemimpin komunitas berperan aktif membangun budaya damai serta penyelesaian konflik tanpa kekerasan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
"Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara adalah sama dan setara di depan hukum. Karena itu, mari kembali kepada prinsip itu," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial KD meninggal dunia setelah diduga dikeroyok massa karena dituduh mencuri ayam di Kabupaten Tabanan pada Jumat (24/7/2026). Polres Tabanan masih menyelidiki dugaan pencurian maupun pengeroyokan tersebut, termasuk melalui olah tempat kejadian perkara.

2 hours ago
2











































