Kuasa Hukum Sebut Ais Setiawati Bukan Bendahara Bandar Sabu

1 hour ago 1

Kuasa Hukum Sebut Ais Setiawati Bukan Bendahara Bandar Sabu

Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI

Harianjogja.com, MATARAM—Kuasa hukum Ais Setiawati, Erwin Jayadi, membantah tuduhan yang menyebut kliennya terlibat sebagai bendahara bandar narkoba jenis sabu di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Menurut Erwin, Ais Setiawati hanya menjadi korban manipulasi situasi dalam perkara narkoba yang menyeret mantan suaminya tersebut.

“Klien kami hanya korban manipulasi keadaan dari kasus Koko Erwin,” kata Erwin Jayadi di Mataram, Senin (11/5/2026).

Hubungan dengan Koko Erwin Disebut Murni Personal

Erwin menjelaskan Ais Setiawati memang pernah memiliki hubungan pribadi dengan Koko Erwin karena keduanya merupakan mantan pasangan suami istri dan memiliki seorang anak.

“Itu sekitar 15 tahun lalu. Hubungan klien kami hanya sebatas personal dan sama sekali tidak ada kaitan dengan jaringan narkoba,” ujarnya.

Meski telah lama bercerai, komunikasi antara Ais dan Koko Erwin disebut masih terjalin untuk membahas kebutuhan anak mereka yang kini berusia belasan tahun.

Tiga Rekening Disebut Dikuasai Koko Erwin

Menurut kuasa hukum, hubungan tersebut diduga dimanfaatkan Koko Erwin dengan mencatut nama Ais Setiawati sebagai bendahara setelah polisi menemukan empat rekening bank atas nama kliennya.

Namun, Erwin menegaskan Ais hanya menguasai satu rekening untuk kebutuhan sehari-hari anaknya. Sementara tiga rekening lainnya beserta kartu ATM disebut berada dalam kendali penuh Koko Erwin.

“Tiga rekening lainnya beserta kartu ATM dipegang dan dikendalikan sepenuhnya oleh Koko Erwin. Jadi meskipun rekening itu atas nama Ais, klien kami tidak mengetahui lalu lintas uang di dalamnya,” katanya.

Aliran Dana Rp729 Juta Diakui Ada

Terkait aliran dana sebesar Rp729 juta dalam delapan bulan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang hasil bisnis narkoba, Erwin mengakui kliennya mengetahui adanya transaksi tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan Ais tidak mengetahui sumber dana yang masuk ke rekening tersebut dan hanya diminta membantu proses transfer balik oleh Koko Erwin.

“Klien kami hanya diminta membantu transfer balik. Ada juga dana sekitar Rp120 juta yang diberikan Koko Erwin untuk membangun rumah bagi anak mereka. Itu murni untuk urusan anak,” ujarnya.

Kuasa Hukum Minta Ais Dilihat sebagai Korban

Erwin kembali menegaskan tuduhan bahwa Ais Setiawati menjadi bendahara jaringan narkoba maupun terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak benar.

“Kami menegaskan Ais Setiawati sama sekali tidak terlibat dalam jaringan narkotika ini, termasuk jika dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Pihak kuasa hukum berharap masyarakat dan aparat penegak hukum dapat melihat posisi Ais secara objektif sebagai korban manipulasi, bukan pelaku aktif dalam sindikat narkoba.

Kasus Masih Dikembangkan Mabes Polri

Dalam perkara ini, Ais Setiawati turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Koko Erwin. Polisi mengungkap dugaan keterlibatan Ais dari pengembangan kasus yang juga menyeret mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi.

Saat ini Mabes Polri masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang hasil bisnis sabu yang dijalankan Koko Erwin beserta jaringan terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|