
Kekerasan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO— Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo mengubah pendekatan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Upaya pencegahan kekerasan, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual, kini diarahkan melalui penguatan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Perubahan tersebut mengikuti berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi itu menempatkan keamanan sekolah sebagai bagian dari budaya yang dibangun bersama oleh seluruh warga sekolah, bukan hanya tanggung jawab tim atau satuan tugas tertentu.
Sekretaris Disdikpora Kulonprogo, Nur Hadiyanto, mengatakan pendekatan tersebut membuat perlindungan di lingkungan pendidikan menjadi lebih menyeluruh. Isu kekerasan seksual tetap menjadi bagian penting dalam pencegahan, tetapi ditempatkan dalam kerangka perlindungan sekolah secara lebih luas.
"Pendekatan sekarang bukan secara 'struktur' membentuk tim, tetapi lebih pada menciptakan 'budaya' sekolah yang aman dan nyaman. Isu kekerasan seksual menjadi bagian dari payung besar perlindungan sekolah tersebut," ujar Nur Hadiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).
Keamanan Sekolah Jadi Tanggung Jawab Bersama
Menurut Nur Hadiyanto, penguatan budaya sekolah membuat upaya menjaga keamanan dan kenyamanan tidak hanya bertumpu pada figur tertentu. Seluruh warga sekolah memiliki peran dalam menciptakan lingkungan belajar yang terbebas dari kekerasan dan pelecehan seksual.
"Keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah menjadi tanggung jawab semua warga sekolah," tegasnya.
Dalam regulasi baru tersebut, Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mencakup sejumlah aspek perlindungan yang saling berkaitan. Pemerintah mendefinisikannya sebagai tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di sekolah untuk menjamin kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital.
Dengan cakupan tersebut, keamanan sekolah tidak hanya berkaitan dengan pencegahan kekerasan fisik. Kondisi psikologis, relasi sosial dan budaya, hingga aktivitas warga sekolah di ruang digital turut menjadi bagian dari lingkungan yang harus dijaga.
Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa kebijakan ini menggunakan pendekatan promotif dan preventif dengan melibatkan warga sekolah, keluarga, masyarakat, dan media. Di tingkat sekolah, penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menjadi tanggung jawab kepala sekolah dengan melibatkan guru, tenaga kependidikan, dan murid serta partisipasi orang tua dan unsur masyarakat.
Empat Aspek yang Menjadi Perhatian
Disdikpora Kulonprogo menyebut penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mengacu pada empat pilar utama. Keempatnya mencakup pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital.
Artinya, sekolah diharapkan tidak hanya memastikan kondisi fisik yang aman, tetapi juga membangun lingkungan yang mendukung kesehatan psikologis, hubungan sosial yang baik, nilai-nilai positif, serta perilaku yang aman ketika warga sekolah menggunakan teknologi dan ruang digital.
Pola tersebut sekaligus memperluas cakupan pencegahan agar persoalan tidak hanya ditangani setelah sebuah kasus terjadi. Budaya dan kebiasaan sehari-hari di sekolah menjadi bagian dari upaya mencegah munculnya berbagai bentuk kekerasan.
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 sendiri mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Kemendikdasmen menyatakan TPPK di sekolah dan Satgas tidak lagi berlaku berdasarkan regulasi baru tersebut.
Belum Ada Laporan Kasus di SD dan SMP
Di Kulonprogo, Disdikpora menyebut sejauh ini belum menerima laporan kasus kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan sekolah untuk jenjang SD dan SMP.
"Untuk jenjang SD dan SMP sampai saat ini belum ada laporan kasus, dan semoga kondisi ini terus terjaga dengan baik," ungkap Nur Hadiyanto.
Kondisi tersebut diharapkan dapat dipertahankan melalui penerapan budaya sekolah yang aman dan nyaman secara konsisten. Dengan pendekatan baru, sekolah tidak hanya dituntut merespons persoalan ketika terjadi, tetapi juga membangun kebiasaan dan lingkungan yang dapat mencegah risiko kekerasan sejak awal.
Disdikpora Kulonprogo berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjadi ruang belajar yang inklusif dan ramah anak. Lingkungan sekolah juga diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi peserta didik maupun guru dan tenaga kependidikan dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikologis, sosial, maupun ancaman di ruang digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
















































