Sebelum Terbang, Cek Aturan Rokok dan Vape di Singapura, Thailand, Taiwan, India

3 hours ago 2


Harianjogja.com, JOGJA— Membawa rokok atau vape saat bepergian ke luar negeri tidak bisa disamakan di setiap negara. Sejumlah negara Asia menerapkan pembatasan ketat, terutama terhadap rokok elektronik atau vape.

Bagi wisatawan, mengetahui aturan di negara tujuan sebelum keberangkatan penting dilakukan. Sebab, pelanggaran tidak hanya dapat berujung pada penyitaan barang, tetapi juga denda hingga hukuman penjara.

Berikut empat negara Asia yang memiliki ketentuan ketat terkait rokok dan vape.

1. Singapura

Singapura termasuk negara yang menerapkan larangan ketat terhadap vape. Wisatawan tidak diperbolehkan membawa masuk produk tembakau terlarang, termasuk e-vaporiser atau vape beserta komponennya.

Menurut Health Sciences Authority (HSA) Singapura, pelanggaran terhadap ketentuan produk terlarang seperti vape dapat dikenai denda maksimal 10.000 dollar Singapura atau sekitar Rp139,45 juta.

Sanksinya dapat lebih berat jika vape mengandung zat psikoaktif tertentu atau *specified psychoactive substances* (SPS), seperti etomidate. Pelanggar dapat dikenai denda maksimal 20.000 dollar Singapura atau sekitar Rp278,90 juta, hukuman penjara hingga 10 tahun, atau keduanya.

Etomidate merupakan obat anestesi yang penggunaannya dalam praktik medis berada di bawah pengawasan tenaga profesional.

Sementara itu, rokok konvensional masih dapat dibawa masuk ke Singapura dengan ketentuan tertentu. Singapore Customs menyatakan rokok dan produk tembakau tidak mendapatkan fasilitas bebas bea masuk maupun keringanan GST impor.

Rokok yang dibawa masuk juga harus dideklarasikan dan memenuhi ketentuan kemasan standar yang berlaku di Singapura.

Aturan merokok di dalam negeri tersebut juga cukup ketat. Merokok dilarang di sejumlah tempat, antara lain jalur pejalan kaki yang beratap, rumah sakit, sekolah, taman bermain, dan area olahraga.

National Environment Agency (NEA) menyebut orang yang tertangkap merokok di tempat terlarang dapat dikenai *composition fine* sebesar 200 dollar Singapura atau sekitar Rp2,8 juta. Jika dinyatakan bersalah di pengadilan, dendanya dapat mencapai 1.000 dollar Singapura atau sekitar Rp14 juta.

2. Thailand

Thailand juga memberlakukan pembatasan terhadap rokok yang dibawa wisatawan. Pemerintah Thailand menetapkan batas maksimal 200 batang rokok atau 250 gram tembakau dalam fasilitas bebas bea.

Jika jumlah rokok melebihi ketentuan, kelebihannya harus ditinggalkan di kotak yang disediakan petugas Bea Cukai untuk menghindari proses penuntutan hukum.

Berbeda dengan rokok konvensional, vape termasuk barang yang dilarang diimpor ke Thailand. Ketentuan tersebut juga mencakup kepemilikan vape yang masuk ke negara tersebut tanpa melalui prosedur yang sesuai.

Pelanggaran terkait vape dapat dikenai denda hingga 30.000 baht atau sekitar Rp16,12 juta.

Wisatawan juga perlu memperhatikan larangan merokok di kawasan tertentu. Department of Disease Control Thailand menyatakan merokok di kawasan bebas rokok merupakan pelanggaran dengan denda maksimal 5.000 baht atau sekitar Rp2,68 juta.

3. Taiwan

Taiwan memberikan fasilitas bebas bea untuk wisatawan berusia 20 tahun ke atas dengan batas maksimal 200 batang rokok.

Menurut Customs Administration, Ministry of Finance Taiwan, rokok yang dibawa melebihi batas tersebut harus dideklarasikan. Jumlah yang melebihi batas bebas bea akan dikenai pajak sesuai ketentuan.

Untuk vape, aturannya jauh lebih ketat. Rokok elektrik (*e-cigarettes*), cairan rokok elektrik (*e-liquids*), dan kartrid rokok elektrik (*e-cigarette cartridges*) termasuk barang yang dilarang dibawa masuk.

Pelanggaran larangan impor vape dapat dikenai denda antara 50.000 dollar Taiwan atau sekitar Rp28,17 juta hingga 5 juta dollar Taiwan atau sekitar Rp2,81 miliar.

Penggunaan vape juga dapat dikenai denda. Besarannya berkisar 2.000 dollar Taiwan atau sekitar Rp1,12 juta hingga 10.000 dollar Taiwan atau sekitar Rp5,63 juta.

Selain aturan terkait vape, wisatawan perlu memperhatikan kawasan bebas rokok. Health Promotion Administration Taiwan menyebut merokok dilarang di sebagian besar ruang publik dalam ruangan serta sejumlah lokasi, termasuk sekolah, fasilitas kesehatan, transportasi umum, dan stasiun.

4. India

India melarang rokok elektronik melalui The Prohibition of Electronic Cigarettes Act, 2019. Undang-undang tersebut melarang produksi, pembuatan, impor, ekspor, pengangkutan, penjualan, dan distribusi rokok elektronik, termasuk produk dan komponennya.

Dengan aturan tersebut, wisatawan perlu berhati-hati sebelum membawa vape ke India.

Untuk rokok konvensional, wisatawan yang masuk melalui jalur selain darat dapat membawa maksimal 100 batang dalam fasilitas bebas bea, berdasarkan ketentuan Central Board of Indirect Taxes and Customs India.

India juga memiliki larangan merokok di tempat umum berdasarkan The Cigarettes and Other Tobacco Products Act (COTPA) 2003. Larangan tersebut mencakup sejumlah tempat, seperti gedung rumah sakit, ruang tunggu stasiun kereta api, pusat hiburan, restoran, dan transportasi umum.

Pelanggar larangan merokok di tempat umum dapat dikenai denda hingga 200 rupee atau sekitar Rp37.346.

Sementara itu, pelanggaran terhadap larangan terkait rokok elektronik dapat membawa konsekuensi lebih berat. Untuk pelanggaran pertama, sanksinya dapat berupa hukuman penjara hingga satu tahun, denda maksimal 100.000 rupee atau sekitar Rp18,67 juta, atau keduanya.

Untuk pelanggaran berikutnya, hukuman dapat mencapai tiga tahun penjara dan denda maksimal 500.000 rupee atau sekitar Rp93,36 juta.

Cek Aturan Sebelum Berangkat

Perbedaan aturan rokok dan vape di setiap negara membuat wisatawan perlu memeriksa ketentuan terbaru sebelum bepergian.

Rokok konvensional masih diperbolehkan dengan batas tertentu di negara-negara tersebut, tetapi aturan terhadap vape dapat jauh lebih ketat. Di beberapa negara, produk rokok elektronik bahkan dilarang untuk dibawa masuk.

Selain aturan impor, wisatawan juga perlu mengetahui lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok. Dengan memahami ketentuan tersebut sejak awal, risiko terkena denda atau sanksi hukum selama perjalanan dapat dihindari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|