Kuota Pupuk Subsidi Gunungkidul Capai 36.529 Ton, Naik dari Tahun Lalu

1 hour ago 2

Kuota Pupuk Subsidi Gunungkidul Capai 36.529 Ton, Naik dari Tahun Lalu Pekerja mengangkut pupuk urea produksi PT Pupuk Indonesia - ist/Antara - PT Pupuk Indonesia

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menetapkan kuota pupuk bersubsidi 2026 sebesar 36.529 ton untuk petani, meningkat dibandingkan alokasi tahun sebelumnya guna mendukung produktivitas pertanian.

Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Raharjo Yuwono, mengatakan pagu pupuk subsidi tersebut telah ditetapkan dan dirinci untuk petani di masing-masing kapanewon.

“Pagu pupuk bersubsidi tahun ini totalnya 36.529 ton, terdiri atas pupuk Urea 19.288 ton dan NPK atau Phonska 17.241 ton. Rinciannya sudah kami susun untuk tiap kapanewon,” kata Raharjo, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, jumlah tersebut lebih besar dibandingkan alokasi 2025. Tahun lalu, Gunungkidul hanya memperoleh pupuk Urea 15.363 ton dan pupuk Phonska 12.451 ton.

“Mudah-mudahan petani segera menebus pupuk sesuai jatahnya. Selain untuk mendukung pemeliharaan tanaman, penebusan juga penting agar penyerapan pupuk subsidi bisa maksimal,” ujarnya.

Raharjo mengakui, penyerapan pupuk bersubsidi pada 2025 belum optimal, terutama untuk jenis Urea. Dari kuota 15.363 ton, realisasi penyerapan hanya mencapai 11.727,778 ton atau sekitar 76,3 persen.

Sementara itu, penyerapan pupuk bersubsidi jenis Phonska tercatat lebih baik meski belum terserap sepenuhnya. Dari kuota 12.451 ton pada 2025, pupuk yang ditebus petani mencapai 11.742,7 ton atau sekitar 94,31 persen.

“Kalau dilihat dari data, pupuk Phonska memang lebih diminati petani karena tingkat penyerapannya lebih tinggi dibandingkan Urea,” ungkap Raharjo.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Rismiyadi, menambahkan bahwa pada 2025 pemerintah pusat juga menetapkan kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi. Kebijakan ini diharapkan semakin mendorong pemanfaatan pupuk oleh petani.

Harga pupuk Urea subsidi diturunkan dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram. Pupuk NPK atau Phonska turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, sedangkan pupuk organik turun dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.

Rismiyadi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran. Pengawasan dilakukan dengan melibatkan petugas lapangan untuk memantau distribusi hingga ke tingkat petani.

“Kami berkomitmen melakukan pengawasan ketat. Petani juga kami ingatkan agar tidak menimbun atau memperjualbelikan pupuk subsidi karena kuota ini diberikan khusus untuk mendukung pemeliharaan tanaman,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|