Kusnadi Staf Hasto Ajukan Praperadilan Lawan KPK soal Penyitaan

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 14 Mar 2025 20:54 WIB

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel dan telah terdaftar Jumat (7/3). Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel dan telah terdaftar Jumat (7/3). (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan telah terdaftar Jumat (7/3).

Kusnadi melalui gugatan dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL itu mempersoalkan upaya penyitaan yang dilakukan KPK saat diperiksa pada 10 Juni 2024.

"Praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat (14/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyatakan sidang praperadilan akan digelar pada 24 Maret 2025.

Sebelumnya, KPK telah merespons tuduhan pemalsuan surat penyitaan yang dilontarkan Kusnadi ketika penyidik mengamankan barang bukti berupa ponsel.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Kusnadi telah menandatangani berita acara penyitaan yang diberikan penyidik.

Ia pun yakin penyidik KPK bekerja secara profesional. Semua administrasi disebut juga telah dipenuhi.

"Memang dalam penyampaian tanda terima yang dipermasalahkan itu ada administrasi yang salah satu saksi, dalam hal ini adalah Bapak Kusnadi, salah bawa. Administrasi koreksian," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6).

"Walaupun sebenarnya dalam proses penyitaan tersebut, baik BA sita maupun tanda terimanya sudah ditandatangani secara lengkap, yang benar. Namun, yang terbawa oleh yang bersangkutan adalah yang masih bentuk koreksian," imbuhnya.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|