Layanan Kesehatan Berkompetensi Syariah Kuatkan Sistem Kesehatan Nasional

19 minutes ago 1

Oleh : Ryanda Al Fathan, Analis Industri Produk Halal – Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia tengah mengakselerasi agenda penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi layanan, peningkatan kapasitas SDM, dan pengembangan industri kesehatan domestik. Dalam konteks itu, layanan kesehatan berkompetensi syariah menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan layanan kesehatan yang berorientasi pada mutu, keamanan, dan kenyamanan pasien, khususnya masyarakat muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.

Dalam dua tahun terakhir, kesadaran dan permintaan masyarakat terhadap layanan kesehatan berkompetensi syariah mulai meningkat—mulai dari ketersediaan obat-obatan halal, etika pelayanan medis, hingga pengelolaan fasilitas dan layanan kesehatan yang memenuhi prinsip syariah. Namun, saat ini belum ada regulasi yang menjadi payung hukum penyelenggaraan layanan tersebut. Layanan kesehatan dengan sertifikat syariah pun baru tumbuh di beberapa kota yang tersebar di seluruh Indonesia, dan itu pun masih terbatas pada inisiatif lembaga tertentu.

Layanan kesehatan berkompetensi syariah bukan sekadar label atau branding, tetapi merupakan upaya sistematis menghadirkan standar pelayanan komprehensif yang selaras dengan etika medis, regulasi nasional, serta kebutuhan industri farmasi dan alat kesehatan halal. Penguatan aspek syariah dalam layanan kesehatan juga relevan dengan prioritas pemerintah dalam pengembangan industri halal sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi.

Layanan yang Bersifat Universal

Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa konsep kesehatan berkompetensi syariah itu eksklusif bagi pasien muslim saja. Padahal, kenyataannya tidak demikian. Kesehatan berkompetensi syariah merupakan layanan kesehatan yang memadukan nilai etika, keselamatan, integritas, dan kemaslahatan—nilai yang bersifat universal dan bermanfaat bagi seluruh umat manusia. Dalam konteks kesehatan, konsep ini adalah cara untuk memperkuat mutu layanan kesehatan dan menghormati martabat setiap manusia. Seluruh masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari fasilitas dan layanan kesehatan yang berkompetensi syariah.

Urgensi Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Berkompetensi Syariah

Pertama, menjawab tuntutan demand-side yang semakin terukur. Pertumbuhan kesadaran halal pada masyarakat menjadikan layanan kesehatan wajib menyesuaikan diri. Meningkatnya konsumsi produk farmasi halal, preferensi terhadap rumah sakit berkompetensi syariah, serta tuntutan keterbukaan bahan obat memunculkan kebutuhan untuk menghadirkan layanan yang dapat menjamin keamanan spiritual dan kenyamanan pasien.

Selain aspek preferensi, survei yang dilakukan oleh KNEKS dan beberapa lembaga riset menunjukkan bahwa konsumen muslim cenderung lebih loyal dan percaya pada fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan sesuai syariah. Ini mengindikasikan pentingnya market-driven policy yang berbasis bukti.

Urgensi selanjutnya, mengakselerasi penguatan industri farmasi dan alat kesehatan halal. Agenda kemandirian farmasi Indonesia hingga 2045 memerlukan dukungan sistem kesehatan yang mampu menyerap, menggunakan, dan mengedukasi publik terkait produk halal. 

Penguatan layanan kesehatan syariah menjadi pengungkit (leverage) bagi peningkatan permintaan industri farmasi halal, percepatan sertifikasi halal bahan baku obat, integrasi rantai pasok logistik medis yang sesuai standar Jaminan Produk Halal, dan peningkatan daya saing produk kesehatan Indonesia di pasar global.

Keberadaan rumah sakit dan klinik berkompetensi syariah dapat menjadi anchor institution yang mendorong industri kesehatan nasional lebih adaptif terhadap standar syariah dan global halal market.

Urgensi lainnya adalah memperkuat tata kelola dan etika dalam pelayanan kesehatan. Prinsip syariah membawa nilai-nilai integritas, patient-centered care, transparansi informasi, dan kehati-hatian (precautionary principle). Nilai ini sangat relevan dengan pilar transformasi sistem kesehatan di Indonesia, terutama pada aspek mutu pelayanan dan akuntabilitas fasilitas kesehatan.

Fasilitas kesehatan yang menerapkan standar syariah cenderung memiliki SOP lebih ketat dalam penggunaan obat-obatan, pengelolaan bahan kritis, dokumentasi, dan komunikasi risiko kepada pasien. Itu berarti standar syariah dapat memperkuat tata kelola layanan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.

Tantangan Implementasi

Meski potensinya besar, Indonesia perlu mengatasi beberapa tantangan mendasar. Pertama, belum terstandardisasinya kompetensi syariah bagi SDM kesehatan. Kurikulum, modul pelatihan, serta mekanisme sertifikasi masih memerlukan harmonisasi lintas lembaga.

Selain itu ada eterbatasan fasilitas kesehatan yang mengadopsi standar syariah secara formal. Implementasi juga masih bersifat sporadis dan belum terintegrasi dalam sistem akreditasi nasional.

Tantangan selanjutnya adalah belum optimalnya integrasi antara implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) dan sektor layanan kesehatan. Ini terutama untuk obat, alat kesehatan, dan bahan habis pakai kritis.

Selain itu, kurangnya panduan teknis bagi penerapan standar syariah juga menjadi tantangan. Rumah sakit dan puskesmas memerlukan pedoman operasional yang dapat diterapkan dalam manajemen pelayanan, farmasi, pengadaan, dan logistik medis.

Arah Kebijakan yang Perlu Diperkuat

Agar layanan kesehatan berkompetensi syariah menjadi bagian integral dari sistem kesehatan nasional, terdapat beberapa langkah kebijakan strategis. 

Pertama , penyusunan standar kompetensi syariah nasional bagi tenaga kesehatan. Pemerintah perlu menyusun standar kompetensi lintas profesi, termasuk dokter, perawat, bidan, farmasi, serta manajer rumah sakit.

Kedua. integrasi standar syariah ke dalam sistem akreditasi fasilitas kesehatan. Akreditasi dapat memasukkan dimensi syariah sebagai bagian dari standar mutu, sehingga implementasinya terukur dan terpantau.

Ketiga, percepatan sertifikasi halal untuk produk farmasi dan alat kesehatan. Diperlukan skema regulasi yang adaptif, prioritas pada bahan kritis, serta dukungan insentif bagi industri.

Keempat, pengembangan layanan kesehatan syariah pada fasilitas publik. Rumah sakit daerah, puskesmas, dan fasilitas kesehatan milik pemerintah dapat menjadi model percontohan layanan kesehatan berkompetensi syariah.

Penguatan Riset Medis dan Farmasi Halal

Indonesia perlu memimpin inovasi obat dan alat kesehatan halal sebagai bagian dari transformasi industri kesehatan nasional.

Layanan kesehatan berkompetensi syariah bukan sekadar pemenuhan tuntutan religius masyarakat muslim, tetapi instrumen strategis untuk memperkuat kualitas sistem kesehatan, meningkatkan daya saing industri, dan memperluas pasar domestik serta global.

Indonesia memiliki kapasitas, kebutuhan, dan momentum untuk menjadi pusat layanan kesehatan syariah dunia. Yang dibutuhkan kini adalah kebijakan yang lebih terstruktur, koordinasi lintas sektor, dan komitmen akseleratif dalam implementasinya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|