Legalitas Tak Kunjung Selesai, Pengurus Lama PSB Bogor Disomasi

3 hours ago 7

National 2025-09-28 18:51:31

Pemilik PSB Bogor, Aji Jaya Bintara. (Grafis: Skor.id) Grafis: Skor.id

SKOR.id - Presiden Klub PSB Bogor, Aji Jaya Bintara, melayangkan somasi kepada pengurus lama PSB lantaran tak kunjung menyelesaikan legalitas kepemilikan tim sepak bola asal Kota Bogor itu. Surat somasi itu bernomor 002/KPHI/JKT/20/09/2025). Padahal, pria yang dikenal dengan panggilan Kang Jaya ini adalah pemilik 60% saham PSB.

Menurut juru bicara Presiden PSB, Ikbal Alkatiri, Aji Jaya Bintara telah memberikan kelonggaran waktu kepada pengurus lama PSB untuk menyelesaikan masalah legalitas itu.

"Ini sudah berjalan setahun, tapi pengurus lama tidak terlihat serius ingin menyelesaikan masalah legalitas itu kepada kami," kata Ikbal. 

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Menurutnya, Kang Jaya pun merasa telah didzalimi oleh pengurus lama PSB.

"Kalau kondisinya seperti ini, berarti beliau didzalimi. Apalagi Kang Jaya sudah keluar uang cukup besar dan memenuhi komitmen dalam perjanjian itu. Tapi legalitas belum mereka buat sama sekali," tegasnya.

Ikbal Alkatiri berharap pengurus lama PSB berpegang pada komitmen yang telah sama-sama disepakati.

"Kalau mereka tidak bisa menjalani komitmen yang telah dibuat, intinya kami tempuh jalur hukum dan tidak akan mundur. Kami hanya berharap legalitas bisa diselesaikan dan saya bisa fokus pada PSB," tegasnya.

Dalam MoU yang ditandatangani Aji Jaya Bintara sebagai investor dan Nasrul Zahar selaku Ketua Pengurus PSB Bogor pada 28 Mei 2024, keduanya sepakat membuat PT Bogor Jaya Mandiri untuk mengelola PSB Bogor, Aji Jaya Bintara menjadi Komisaris Utama dan Nasrul Zahar menjadi Direktur Utama.

Keduanya juga sepakat untuk membuat Yayasan di dalam PT Bogor Jaya Mandiri yaitu Yayasan Pakuan Sunda Bogor (PSB), dengan rincian 60% saham PSB dimiliki oleh PT Bogor Jaya Mandiri dan 40% oleh Yayasan Pakuan Sunda Bogor (PSB).

Dalam poin kedelapan MoU, tertulis apabila terjadi permasalahan antara kedua belah pihak, maka penyelesaian dilakukan secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Apabila tetap tidak ditemui titik terang, maka permasalahan tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


Sumber: skor.id

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini

Image

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|