Jakarta, CNBC Indonesia - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 sebelumnya sudah diperpanjang dari 2-7 Januari 2025. Artinya, hari ini, Selasa (7/1/2025) menjadi penutupan pendaftaran PPPK tahap 2.
Bagi yang berminat mendaftar PPPK tahap 2, sebaiknya segera melakukan pendaftaran. Pendaftaran PPPK tahap 2 diperuntukkan bagi pelamar yang tergolong sebagai tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintahan paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus. Termasuk lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk formasi guru di instansi daerah.
Bagi para peminat formasi PPPK tahap 2, sebelum mendaftar harus menyiapkan sejumlah dokumen, berikut ini perinciannya:
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
2 Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel 10.000 (jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas);
4. Ijazah asli atau STTB (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan persyaratan;
5. Transkrip Nilai asli atau Daftar Nilai (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan persyaratan;
6. Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Pelaksana yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
7. Surat Keterangan aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus di BKN saat mendaftar yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
8. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel 10.000 (jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas);
9. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Setelah itu, pelamar bisa melakukan pendaftaran di situs https://sscasn.bkn.go.id/. Berikut ini, cara pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2:
- Kunjungi laman resmi SSCASN atau klik link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
- Lalu pilih 'Buat Akun' pada portal SSCASN tersebut
- Lengkapi data diri sesuai KTP untuk mencocokkannya dengan database di Dukcapil
- Masukkan kode Captcha yang ditampilkan kemudian tekan 'Lanjutkan' untuk proses selanjutnya
- Kemudian lengkapi data selanjutnya seperti data diri di KTP, ijazah, dan pengisian scan KTP serta swafoto
- Isi password untuk akun SSCASN
- Pastikan semua data yang diisi sudah benar, karena data tidak akan bisa diperbaiki atau diubah lagi setelah disimpan
- Klik 'Selanjutnya' untuk mengecek ulang semua data. Jika terdapat kesalahan data yang tadi tidak dapat diperbaiki, maka klik 'kembali' untuk mengubahnya
- Untuk mendaftar, buka kembali portal SSCASN dan login dengan akun yang sudah didaftarkan
- Pilih jenis seleksi dan daftar formasi, pilih jenis seleksi PPPK
- Pilih instansi dan jenis formasi. Centang kota jabatan Tenaga Kesehatan jika memilih PPPK Kesehatan. Begitupun pilihan jabatan lainnya
- Klik Pilih untuk memunculkan form isian lebih lanjut atau klik Ulang untuk mengubah instansi dan formasi yang dipilih. Pilih Lokasi Formasi
- Pilih Lokasi Tes, jika diperbolehkan
- Isi riwayat pekerjaan jika ada, atau klik tombol Selanjutnya untuk langsung menuju tahap selanjutnya
- Unggah dokumen sesuai ketentuan instansi maupun ketentuan format
- Masuk ke bagian Resume, baca dan cek lagi data-data yang sudah diisi. Jika belum yakin atau hendak memperbaiki data-data sebelumnya dengan klik sebelumnya.
- Klik Cetak Kartu Pendaftaran PPPK untuk mencetak Kartu Pendaftaran PPPK.
Demikian tahap, link, dan cara melakukan pendaftaran PPPK tahap 2. Semoga informasi ini membantu!
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini: