Harianjogja.com, KULONPROGO—Sejumlah lurah di Kabupaten Kulonprogo memilih menahan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) aset gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sikap tersebut diambil meski pembangunan gedung gerai telah rampung sejak beberapa bulan lalu.
Para lurah baru bersedia menerima aset secara resmi setelah proses verifikasi dan validasi (verval) fisik sekaligus nilai aset dilakukan oleh tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo. Tim yang diketuai Sekda Kulonprogo tersebut memang sudah terbentuk, tetapi proses verval hingga kini belum rampung.
Lurah Tirtorahayu, Agus Sujarwo, mengatakan kehati-hatian diperlukan karena pembangunan sarana KDMP merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang melibatkan PT Agrinas dan Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Menurut Agus, mekanisme penyerahan aset memiliki tahapan yang tidak dapat dilewati begitu saja. Setelah pembangunan fisik selesai, aset harus lebih dulu diverifikasi oleh tim Pemkab Kulonprogo sebelum masuk ke tahapan penyerahan berikutnya.
"Kalau serah terima aset sekarang, jelas belum saatnya dan kami belum berani. Kontrak penandatanganannya itu antara PT Agrinas dengan Pak Menteri Koperasi. Jadi alurnya, setelah fisik selesai, nanti diverifikasi dulu oleh tim kabupaten yang diketuai Pak Sekda. Setelah validasi tuntas dan dilaporkan, baru Agrinas menyerahkan ke Kemenkop, dan Kemenkop yang menyerahkan ke kalurahan," ujar Agus saat ditemui di kantornya, Kamis (10/9/2026).
Dokumen Pengiriman Bukan BAST Aset
Agus juga menjelaskan soal dokumen yang sempat ditandatangani pihak kalurahan ketika armada pengangkut barang tiba di lokasi gerai KDMP. Menurut dia, tanda tangan tersebut bukan berarti kalurahan telah menerima aset secara resmi.
Dokumen itu, kata Agus, hanya menjadi bukti bahwa barang kiriman telah sampai di lokasi. Status barang dalam dokumen tersebut juga masih tercatat sebagai aset PT Agrinas.
"Yang saya tandatangani itu hanya surat bukti bahwa barang pengiriman sudah sampai di lokasi, kasihan sopir dan buruh pengirimnya. Di dalam berita acara pengiriman itu pun tertulis jelas bahwa barang-barang tersebut statusnya masih milik aset PT Agrinas, belum diserahkan ke kami," tegasnya.
Sejumlah fasilitas pendukung kini memang telah berada di gerai KDMP Tirtorahayu yang lokasinya berdampingan dengan Kantor Kalurahan Tirtorahayu. Fasilitas tersebut antara lain rak penyimpanan dan armada operasional berupa satu unit truk, satu unit mobil pick-up, serta kendaraan roda tiga.
Meski fasilitas sudah tersedia, pihak kalurahan bersama pengurus koperasi sepakat belum menggunakannya sebelum proses legalitas dan serah terima aset dinyatakan selesai secara resmi.
Untuk menjaga kondisi kendaraan, pemeliharaan rutin tetap dilakukan secara terbatas. Pengurus koperasi bersama Babinsa setempat secara berkala melakukan pemanasan mesin kendaraan.
"Penyerahannya itu dari Agrinas ke Kementerian Koperasi dari Kementerian Koperasi baru ke kalurahan setelah adanya Verval dari Tim Pemkab," jelas Agus.
Mayoritas Lurah Pilih Tunggu Verval
Sikap serupa disampaikan Lurah Margosari, Danang Subiantoro. Ia mengatakan kehati-hatian para lurah berkaitan dengan konsekuensi hukum dan administratif yang dapat muncul apabila dokumen serah terima ditandatangani tanpa prosedur yang jelas.
"Kami mendukung penuh program strategis nasional terkait pembangunan KDMP. Namun, dari sisi hukum kami berharap tidak terkena dampak akibat ketidakpahaman atau ketidakjelasan prosedur," tegasnya.
Danang yang juga menjabat Ketua Paguyuban Lurah se-Kulonprogo menyebut keengganan menandatangani BAST sebelum adanya verval dari tim Pemkab Kulonprogo bukan hanya sikap satu atau dua kalurahan.
Menurut dia, mayoritas lurah di Bumi Binangun memiliki sikap yang sama, yakni memilih menunggu proses verifikasi dan validasi daerah sebelum menerima aset secara resmi.
Sebelumnya, Paguyuban Lurah dan Pamong se-DIY (Nayantoko) juga telah berkoordinasi dengan PT Agrinas mengenai mekanisme penerimaan barang. Dalam koordinasi tersebut disepakati bahwa apabila tim verval daerah belum bekerja, penerimaan barang di kalurahan cukup menggunakan format surat titipan.
Namun, Danang mengatakan kondisi di lapangan justru berbeda. Pihak vendor atau penyedia disebut menyodorkan dokumen BAST yang menggunakan kop PT Agrinas.
"Format yang disodorkan itu Berita Acara Serah Terima. Padahal, kewenangan verifikasi dan validasi ada di tim verfal daerah sesuai arahan regulasi. Kalau statusnya serah terima aset, nilainya harus rinci dan jelas, tidak bisa hanya formalitas," jelasnya.
Lurah Soroti Kejelasan Nilai Aset
Danang menilai persoalan tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya tanda tangan serah terima. Jika dokumen tersebut menjadi dasar pengalihan aset, informasi mengenai kondisi sekaligus nilai barang harus dapat diketahui secara jelas.
Ia mencontohkan lampiran kelayakan armada pengangkut. Dalam dokumen tersebut, menurut Danang, kolom penilaian hanya memberikan pilihan singkat tanpa rincian mengenai nilai aset yang diserahterimakan.
"Masa kondisinya cuma dicentang 'baik' dan 'tidak'. Padahal serah terima aset itu harus jelas besaran angka dan nilai barangnya," imbuh Danang.
Dengan pertimbangan tersebut, para lurah memilih tidak terburu-buru menandatangani BAST aset gerai KDMP. Mereka menunggu verval oleh tim Pemkab Kulonprogo sebagai bagian dari tahapan sebelum aset tersebut secara resmi berpindah melalui mekanisme PT Agrinas, Kementerian Koperasi, hingga akhirnya diserahkan kepada kalurahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

















































