Sidang vonis eks Bupati Sleman, Sri Purnomo dalam kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata tahun 2020.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Mantan bupati Sleman, Sri Purnomo, dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dalam kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata tahun 2020. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Melinda Aritonang, Sri Purnomo dijatuhi vonis sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider penuntut umum. Adapun vonis tersebut sesuai dengan Pasal 604 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru jo juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 20 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Sri Purnomo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," kata Melinda saat membacakan amar putusan di PN Yogyakarta.
Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan maka pendapatan atau kekayaan terpidana dapat dilelang untuk membayar denda tersebut. Selain itu, jika tidak memungkinkan maka pidana denda bisa diganti dengan penjara 90 hari.
Hakim kemudian menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Dalam pertimbangan hukum, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, Hakim juga menilai tidak terdapat bukti bahwa terdakwa secara langsung menikmati hasil kejahatan tersebut. Mereka mencatat bahwa keuntungan yang diperoleh bersifat non-finansial, yakni berkaitan dengan kepentingan politik dalam konteks pemenangan pasangan calon kepala daerah.
Selain itu, dana hibah yang disalurkan dinilai telah diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat serta memberikan dampak pembangunan. Atas dasar tersebut, majelis tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa.
Caption :
// Dok : .

2 hours ago
1














































