Pemimpin jagawana, Sumini, beristirahat saat melakukan patroli hutan di Damaran Baru, Provinsi Aceh, Selasa (7/5/2024)
REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH — Kelompok masyarakat sipil dan pegiat lingkungan di Aceh menyoroti belum jelasnya arah tata kelola kehutanan dan lingkungan hidup di daerah tersebut.
Ketidakpastian regulasi, lemahnya pengawasan, serta tata ruang yang dinilai amburadul disebut menjadi faktor yang memperbesar risiko bencana ekologis di Aceh dan wilayah Sumatera secara umum.
Dalam diskusi yang diinisiasi Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf (IKHW) di Banda Aceh, Selasa (27/1/2026), para peserta mengungkapkan masih kuatnya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan hutan.
Situasi ini dinilai melahirkan labirin regulasi yang sulit dipahami, bahkan oleh aparat pelaksana di lapangan, sehingga membuka ruang penyimpangan dan melemahkan upaya perlindungan lingkungan.
Para pegiat menilai, kekhususan Aceh melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) belum sepenuhnya tercermin dalam praktik pengelolaan sumber daya alam.
Sejumlah kewenangan strategis dinilai belum jelas juntrungannya, sementara revisi regulasi berjalan tanpa kerangka ekologis yang utuh.
Akibatnya, kebijakan kehutanan dan tata ruang kerap berjalan sendiri-sendiri, tanpa keterkaitan dengan upaya mitigasi bencana.
“Berbagai bencana yang berulang di Aceh dan Sumatera seharusnya dibaca sebagai peringatan serius atas lemahnya tata kelola hutan dan lingkungan hidup,” ujar pendiri IKHW Afrizal Akmal lewat keterangan tertulis.
Menurut dia, pendekatan pembangunan yang abai terhadap daya dukung ekologis membuat wilayah-wilayah rentan semakin kehilangan perlindungan alaminya.
Para peserta menegaskan, pembenahan tata kelola kehutanan dan lingkungan hidup di Aceh membutuhkan kejelasan regulasi, penguatan pengawasan, serta penataan ulang kebijakan tata ruang yang berpihak pada keberlanjutan. Tanpa langkah tersebut, Aceh dikhawatirkan akan terus menghadapi siklus bencana yang berulang dari waktu ke waktu.

2 hours ago
50
















































