Menaker Tegaskan Pemberi Kerja Wajib Bayar THR dan BHR Tepat Waktu

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa seluruh pemberi kerja wajib menunaikan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 tepat waktu dan sesuai ketentuan. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Jumat.

"THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga," ujar Yassierli.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga telah mendirikan posko layanan aduan THR dan BHR Keagamaan 2026, salah satunya di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. Posko tersebut menyediakan dua layanan utama: konsultasi dan pengaduan.

Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR

Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026, melayani pertanyaan-pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Yassierli, pertanyaan yang paling sering diajukan berkisar pada hak dan mekanisme penghitungan THR, terutama dalam situasi PHK.

Selain itu, layanan pengaduan mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah. Layanan ini beroperasi setiap hari dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari raya. Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti yang belum dibayar atau dibayar secara dicicil.

Setiap pengaduan akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga di posko setiap hari. Dengan mekanisme ini, Kemenaker memastikan setiap laporan dari pekerja mendapatkan respons cepat dan penanganan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemenaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id dan layanan pesan WhatsApp di nomor 081280001112. Menaker menegaskan kemudahan akses ini dirancang agar seluruh lapisan pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko tanpa harus datang secara langsung.

"Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap Dinas Ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri," tambah Yassierli. "Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak harus datang langsung ke posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu," imbuhnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|