Ilustrasi Muslimah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pada dasarnya sholat lima waktu dan puasa Ramadhan adalah wajib bagi setiap Muslim.
Namun untuk sebagian kalangan dan dalam kondisi tertentu kewajiban tersebut bisa teranulir seperti halnya yang berlaku atas Muslimah yang tengah haid.
Mereka yang sedang mengalami menstruasi tidak diwajibkan sholat dan puasa Ramadhan. Menariknya, kewajiban berpuasa Ramadhan tersebut tetap perlaku begitu dia telah bersuci dari haid dan berkewajiban mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan selama masa haid.
Sedangkan, untuk kewajiban sholat lima waktu yang ditinggalkan Muslimah selama menstruasi tidak perlu diganti. Mengapa demikian dan apa hikmahnya?
Dikutip dari Masrawy, Ahad (18/1/2026), anggota Komisi Fatwa Lembaga Fatwa Dar al-Ifta Mesir, Syekh Muhammad Syalabi, menjelaskan menstruasi adalah hal yang telah ditetapkan secara syariat dan wanita yang sedang datang bula tidak boleh shalat dan berpuasa menurut kesepakatan para ulama.
Hal ini merupakan salah satu ketentuan syariat yang tetap, sehingga tidak ada dosa bagi wanita tersebut jika dia meninggalkan shalat dan puasa selama periode tersebut, karena Allah SWT telah mengangkat kewajiban tersebut darinya pada hari-hari itu sebagai bentuk kemudahan dan rahmat bagi dirinya.
Dia menjelaskan bahwa jika seorang wanita berbuka puasa selama menstruasi, misalnya selama lima hari, maka dia tidak boleh shalat dan berpuasa selama hari-hari tersebut dan ini adalah hal yang alami dan sah.
Setelah suci, dia tidak wajib mengganti shalat yang dia lewatkan karena menstruasi, sehingga dia tidak diwajibkan untuk mengganti sholat dalam keadaan ini.

1 month ago
16
















































