Menilik Rekam Jejak RI di Dewan HAM PBB

2 hours ago 1

Oleh : Ani W Soetjipto; Guru Besar HI FISIP UI, ketua klaster riset global governance, human rights and sustainability FISIP UI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penunjukan Indonesia sebagai Presiden United Nations Human Rights Council (UNHRC) di Geneva disambut sukacita di Indonesia dan dianggap sebagai capaian diplomatik yang mengesankan. Duta besar Sidharto Reza Suryo, wakil  tetap RI untuk  PBB di Jenewa selama setahun kedepan akan mengemban jabatan sebagai Presiden  UNHRC.   

Jabatan Presiden UNHRC memiliki kewenangan strategis untuk mengusulkan calon yang akan ditugaskan untuk menjadi pelapor khusus. Presiden UNHRC memiliki kewenangan penunjukan ahli untuk melakukan investigasi pelanggaran HAM. Presiden UNHRC juga memiliki  tanggung jawab menjadikan  UNHRC sebagai lembaga HAM yang kredibel dalam sistem multilateralisme global yang kian memudar.

Tulisan ini membahas  tantangan Indonesia  sebagai Presiden UNHRC, di tengah hancurnya tata kelola HAM global. Ketaatan pada norma HAM yang menjadi konsensus global juga semakin tidak dihormati. Begitu pula  Piagam PBB yang makin tidak dipedulikan dengan tindakan unilateral negara besar yang melanggar kedaulatan negara lain. Pada saat yang sama kondisi HAM domestik  Indonesia  juga  makin terpuruk.

Di tengah tanggung jawab tersebut, publik mengritisi kemampuan Indonesia dalam mengemban amanah kepresidenan UNHRC di tengah situasi HAM global dan domestik yang juga makin terpuruk. 

Status Quo HAM Indonesia

KontraS, Amnesti Internasional Indonesia, YLBHI, LBH, Komnas HAM dalam catatan kritisnya menyatakan sepanjang tahun 2025 kondisi HAM di Indonesia tidak menunjukkan perbaikan, tapi yang terjadi justru kemunduran yang makin parah. Catatan KontraS menyatakan sepanjang Desember 2024- november 2025 tercatat 42 kasus extra judicial killing yang menimbulkan 42 korban tewas (KontraS, 2025).

Penyiksaan terus berlanjut dengan 159 kasus tercatat yang menewaskan korban dan meninggalkan luka permanen; penghilangan paksa pada demonstran juga meningkat. Amnesty International menyoroti kondisi HAM memburuk akibat praktik politik represif dan regulasi populis tanpa partisipasi publik. Sorotan politik meliputi remiliterisasi ruang sipil melalui revisi UU TNI, penulisan ulang sejarah, serta pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Kekecewaan publik memicu demonstrasi damai: penolakan UU TNI, tuntutan kesejahteraan buruh, dan protes tunjangan DPR. Kritik serupa disuarakan WALHI, JATAM, ICW, Solidaritas Perempuan, dan organisasi lainnya.

Tulisan ini akan membahas rekam jejak diplomasi HAM Indonesia di tingkat global utamanya dalam UNHRC dan berbasis rekam jejak tersebut bagaimana kita menilai apakah kita bisa berharap kepresidenan Indonesia di  HRC akan membawa terobosan situasi HAM global dan HAM domestik yang lebih baik? 

UNHRC

UN Human Rights Council  adalah organisasi intergovernmental dari UN beranggotakan 47 negara dan bertanggung jawab untuk memperkuat  kemajuan HAM global, menyikapi pelanggaran HAM  dan memberi rekomendasi  atas pelanggaran HAM yang terjadi.

Mandat Dewan HAM PBB (UNHRC) berfungsi sebagai forum dialog pejabat PBB, pakar independen, masyarakat sipil, dan undangan mengenai situasi HAM global. UNHRC hasilkan resolusi mengikat bagi negara pelanggaran serius, adakan sesi khusus respons krisis, serta Universal Periodic Review (UPR) periodik semua negara anggota PBB. Selain itu, UNHRC tunjuk prosedur khusus berupa pakar independen untuk monitoring isu tematik di negara target, plus otoritas fact-finding mission guna bukti kejahatan kemanusiaan atau perang.

Rekam Jejak Indonesia di UNHRC

Partisipasi Indonesia dalam UNHRC tercatat sudah enam kali menjadi anggota (2006-2007; 2007-2010; 2011-2014, 2015-2017, 2020-2022, 2024-2026. Dua kali Indonesia menjabat sebagai wakil presiden UNHRC yaitu Duta besar Dian Triansyah Djani (2009 2010) dan Duta besar Febrian A Ruddyard (2023- 2024).

Pascareformasi Indonesia sesungguhnya  telah  muncul sebagai negara  yang gigih memperjuangkan HAM. Tetapi peran yang dimainkan di tatanan global masih sangat terbatas. Indikator nya bisa terlihat dari keengganan Indonesia untuk memperkuat governance dalam UNHRC.  

Di tahun 2025 Indonesia menerima 11 permintaan dari  UN special rapporteur, jumlah ini meningkat hampir dua kali  lipat dari tahun 2024. Permintaan ini didasari dari berbagai  isu  yang terjadi seperti revisi KUHP, penangkapan dan pemenjaraan peserta unjuk rasa, kekerasan  polisi menghadapi protes damai, revisi UU TNI, isu pelanggaran HAM masyarakat adat,  pelanggaran HAM dalam Proyek Strategis Nasional, serta pelanggaran HAM sistematis di Papua yang semuanya tidak ditanggapi pemerintah Indonesia. 

Harapan Indonesia sebagai negara Global South mengusung suara HAM otonom bebas dari standpoint Barat saat konfrontasi Global North kerap pupus. Beban pelanggaran HAM domestik khususnya kasus berat di Papua dan pendekatan keamanan kontra-separatisme terus disorot anggota UNHRC lain hingga kini. Isu Papua menjadi batu sandungan permanen yang meruntuhkan kredibilitas Indonesia sebagai aktor terdepan pemenuhan HAM global.

Menengok jejak sejarah masa lalu  pengalaman kelam kasus intervensi ke Timor Timur yang berujung pada referendum  terus menjadi mimpi buruk  langkah Indonesia untuk bisa bergerak dalam isu HAM. Harapan bahwa indonesia bisa menyuarakan negara berkembang kepentingan global south yang menghadapi rezim yang abusif tampaknya sungguh sulit, mengingat situasi HAM domestik saat ini yang juga memburuk.

Jika menguak sejarah bagaimana voting behavior indonesia dalam isu HAM berat seperti Myanmar dan Korea Utara, Indonesia selalu menolak  resolusi pelanggaran HAM berat yang dilakukan Junta militer di Myanmar atau diktator di Korea Utara.  Dalam kasus Myanmar Indonesia lebih memilih pendekatan regional. Sementara pada kasus Korea Utara, Indonesia menolak memberi sanksi pada Korea Utara. Hubungan dengan Korut tetap terjalin baik, Indonesia masih memiliki kedutaan aktif di Pyongyang dan memperbarui kesepakatan bilateral dengan Korea Utara (Kemlu, 2025).

Dalam Isu Palestina  Indonesia selalu memposisikan dirinya sebagai pendukung utama untuk perjuangan rakyat Palestina  di berbagai forum internasional. Namun, pernyataan politik dan komitmen legal yang disuarakan Indonesia  bertentangan dengan kenyataan di lapangan dengan  berkembangnya kerja sama ekonomi  dan perdagangan dengan Israel yang terus menunjukkan angka surplus  untuk Indonesia (YLBHI,2025).

Diplomasi HAM Indonesia

Dalam kajian HAM Hubungan Internasional, terdapat state-centric non-interventionist yang berpijak pada kedaulatan negara, membatasi peran global HAM dan cenderung tutup mata terhadap pelanggaran berat. Kontrasnya, pendekatan kritis mengejar transformasi HAM dengan menyatukan nilai moral compass, identitas negara, dan pemajuan HAM tanpa benturan kedaulatan. Kemajuan HAM global memperkuat situasi domestik, begitu pula  sebaliknya kondisi HAM dalam negeri berkontribusi pada perkembangan HAM dunia.

Indonesia mempunyai aspirasi untuk melakukan diplomasi HAM transformatif dan berpotensi untuk bisa memainkan peran tersebut terutama sejak pascareformasi yang memperlihatkan keinginan Indonesia untuk berkontribusi aktif dan positif untuk mempromosikan  HAM dan demokrasi di tingkat global (Sukma 2008).  Indonesia sudah menunjukkan langkah itu paling tidak di Asia Tenggara  lewat ASEAN  dengan  institusionalisasi pembentukan institusi HAM ASEAN lewat  AICHR  (ASEAN inter governmental commission on human rights) dan forum-forum bergengsi seperti Bali Democracy forum (Karim, 2017).

Di tingkat nasional kita juga melihat institusi HAM nasional juga diperkuat dengan terus mengembangkan kapasitas nasionalnya melalui Rencana aksi nasional HAM (Ranham) terbaru 2021-2025 adalah pedoman bagi kementerian lembaga dan pemda untuk melaksanakan penghormatan , perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5 HAM).  Ujung tombak diplomasi Indonesia, kementerian luar negeri juga secara internal direformasi dengan pembentukan direktorat HAM dibawah direktorat jenderal kerja sama multilateral. 

Kemajuan formal dalam penyebaran norma HAM domestik dan pembentukan institusi HAM domestik tidak beresonansi dengan implementasi HAM secara empirik di lapangan dengan banyaknya kasus kasus pelanggaran HAM dan catatan kritis tentang situasi HAM Indonesia yang makin memburuk. 

Walaupun Indonesia menjadi anggota aktif UNHRC, catatan tentang peran internasional Indonesia masih terbatas dengan melihat bagaimana Indonesia menyikapi kasus-kasus besar seperti Myanmar, Korea Utara, Palestina , Ukraina, Sudan. Indonesia pun tampak enggan untuk bersikap otonom dari kepentingan negara besar dan menjadi corong dari negara negara global south. Sikap yang seperti tidak memberi izin masuknya pelapor khusus atau melalaikan kewajiban untuk laporan UPR dipandang sebagai keengganan untuk memperkuat tata kelola UNHCR.

Tantangan HAM yang berat yang dihadapi dalam waktu dekat adalah menyikapi krisis HAM Venezuela dengan terlibatnya AS yang secara terang benderang telah melanggar semua instrumen norma HAM universal dan institusi HAM global.

Penunjukan Indonesia sebagai Presiden UNHRC 2026 menguji kredibilitas Indonesia sebagai aktor HAM global. Indonesia diharapkan memimpin transformasi HAM, namun erosi HAM domestik justru memburuk. Rekam jejak voting non-interventionist pada Myanmar dan Korut, trauma Timor Timur, beban Papua, menciptakan kontradiksi fundamental. Tanpa reformasi domestik mendesak selaras dengan upaya diplomasi HAM transformatif, kepemimpinan Indonesia di UNHRC rawan antiklimaks apabila melihat status quo yang ada. Pengawalan secara berkala terkait kinerja Indonesia penting untuk meninjau berjalannya tata kelola HAM global yang nantinya akan direfleksikan ke dalam ranah domestik.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|