Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan pecandu narkoba adalah korban dan harus direhabilitasi.
Hal itu disampaikan Agus dalam agenda penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Aula Yusuf Adiwinata, Lantai 12 Ex Gedung Sentra Mulia Kementerian Imipas, Selasa (11/3).
"Pecandu dan penyalahguna narkoba ini korban. Kalau terus-terusan dia tidak dilakukan rehabilitasi, nanti pasti dia akan terus menjadi pecandu dan penyalahguna. Karena bagi korban narkotika tidak ada kata sembuh, kata-katanya adalah pulih. Kalau dia salah memilih pergaulan, dia akan kumat lagi," ujar Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan kolaborasi dengan BNN diperlukan agar dapat melindungi masyarakat dari korban pecandu dan penyalahguna narkoba. Ia mengungkit upaya penangkalan penyelundupan narkotika ke dalam dan ke luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sudah dilakukan lebih dari 40 kali.
"Syukur alhamdulillah tentunya kerja sama yang sudah terjalin (dengan BNN) selama ini sudah cukup baik," imbuhnya.
Purnawirawan polisi ini menuturkan pencegahan dan pemberantasan narkoba menjadi salah satu dari 17 Program Prioritas Pemerintah sebagai penjabaran dari Asta Cita Presiden, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Upaya tersebut juga selaras dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Terdapat tiga dokumen penting yang ditandatangani bersama, yaitu Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi BNN dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menjadi payung hukum dalam koordinasi dan pelaksanaan tugas antarkedua lembaga.
Kemudian Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Rehabilitasi BNN dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Narkotika di Lapas.
Menurut Agus, hal itu ditujukan untuk membangun sistem penyelenggaraan rehabilitasi pemasyarakatan yang berkelanjutan berdasarkan Standar Nasional Rehabilitasi.
Selanjutnya Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Pemberantasan BNN dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Satuan Kerja Pemasyarakatan.
"Perjanjian kerja sama ini di antaranya mencakup pelaksanaan operasi bersama di satuan kerja pemasyarakatan dan dukungan terhadap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika," ungkap Agus.
Ia menambahkan hingga saat ini sudah lebih dari 300 bandar, yang divonis mati dan seumur hidup, yang dipindahkan ke Nusakambangan untuk ditempatkan di ruang tahanan super maximum security.
"Mudah-mudahan ini bisa mengurangi beban kerja daripada rekan-rekan di lapangan," ucap Agus.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN Marthinus Hukom menjabarkan tiga hal yang perlu ditekankan atas kolaborasi dimaksud.
Yakni penyelesaian kasus pidana narkoba dalam penghukuman dan sistem peradilan pidana, solusi komprehensif peredaran narkoba yang berhubungan dengan perlintasan manusia (imigrasi), serta pelaksanaan program rehabilitasi bagi warga binaan pidana narkoba.
"Semoga dengan penandatangaan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini kita peroleh kesepakatan bahwa narkoba adalah musuh bersama dan mereka yang terlibat dalam penjara itu bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya," kata Marthinus.
(gil/ryn)