Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Bos Pengusaha: Jangan Buru-buru

3 weeks ago 12

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah mulai menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada Semester II-2025 mendapat respons dari kalangan pengusaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, sebelum terimplementasi pada semester II-2025, pemerintah menurutnya harus menggencarkan sosialisasi sedari dini, jangan tiba-tiba menerapkan kebijakan secara mendadak.

"Kalau kami melihat ini perlu sosialisasi dan edukasi yang lebih jelas untuk masyarakat yang akan mengkonsumsi," kata Shinta saat ditemui seusai menghadiri acara Indonesia Business Council di Jakarta, Senin malam (13/1/2025).

"Jadi saya rasa ini kita enggak bisa terlalu terburu-buru untuk menetapkan sebuah kebijakan karena perlu jelas memberi pengetahuan yang lebih luas," ucapnya.

Meski begitu, Shinta mengungkapkan, sebetulnya para pengusaha sudah mulai melakukan sejumlah strategi untuk merespons kebijakan tersebut, di antaranya mengantisipasi penerapan kebijakan MBDK di level industri atau ritel.

Termasuk melakukan penalaahan terhadap kadar gula yang berpotensi dikenakan cukai oleh pemerintah, untuk memastikan adanya kesimbangan antara tujuan menjaga tingkat konsumsi yang sehat bagi masyarakat dengan menjaga iklim usaha sektor industri yang terdampak.

"Jadi di sini kita mau melihat yang penting implementasinya bakal seperti apa, jangan kemudian malah menjadi sesuatu yang merugikan untuk industri. Jadi ini kita mesti perhatikan dulu," tutur Shinta.

Sebelumnya, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan rencana penerapan cukai MBDK pada semester II-2024 mempertimbangkan target cukai MBDK dalam UU APBN 2025.

"Saat ini target untuk implementasi sesuai APBN di semester II," kata Akbar saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Akbar menekankan, pemerintah tentu akan tetap memperhatikan kondisi ekonomi dan daya beli untuk menetapkan skema tarifnya, termasuk untuk menentukan ambang batas atau threshold kadar gula dalam MBDK nya.

"Secara teknis kita sudah siapkan pp pmk sampai aturan teknis di bawahnya sambil tunggu tadi apakah dari sisi kondisi daya beli masyarakat bisa atau mampu tambah beban," tuturnya.

Akbar menekankan, prioritas utama pengenaan cukai MBDK pada paruh kedua tahun ini atau mulai Juni 2025 adalah untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan masyarakat, bukan hanya sekedar optimalisasi penerimaan.

"Jadi jangan disalah artikan negara butuh duit, tapi dilihat sebaliknya penyakit tidak menular tertinggi seperti apa, sebagai contoh diabetes dan sebagainya, sehingga kebutuhan fiskal policy perlu atau tidak untuk ranah itu," ucapnya.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: PPN Batal Naik, Pengusaha Respons Ini

Next Article Siap-Siap Harga Naik, Minuman Manis Kena Cukai di 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|