REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dalam Undang-Undang Minerba harus memiliki parameter yang jelas. Penegasan ini merupakan bagian dari putusan atas uji materiil yang menyoal frasa "dengan cara prioritas" dalam pemberian WIUP mineral logam dan batubara.
Putusan dengan nomor perkara 160/PUU-XXIII/2025 ini menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). MK menilai ketiadaan parameter jelas membuka ruang subjektivitas dalam pemberian izin.
"Dengan dilandasi semangat pemerataan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, maka pemerintah dalam melakukan kebijakan afirmatif pemberian prioritas dimaksud hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis.
Proses Objektif dan Transparan
Enny menjelaskan, parameter yang jelas tersebut harus melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini penting agar pemberian prioritas tidak dipahami sebagai tindakan penunjukan langsung. "Selain itu diperlukan komitmen yang jelas terutama untuk menghindari terjadinya kerusakan lingkungan dalam pengelolaan Minerba," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti norma Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba yang tidak menentukan secara jelas cara penentuan pemberian prioritas oleh pemerintah. Mahkamah menilai hal ini membuka ruang penilaian yang luas dan cenderung subjektif dalam memberikan diskresi untuk menentukan lembaga, badan, atau entitas penerima WIUP.
Mahkamah juga berpendapat bahwa cara lelang dan prioritas tidak dapat diterapkan secara bersamaan karena keduanya saling meniadakan. "Lelang yang kompetitif dan berkeadilan secara prosedural tidak dapat tercapai apabila ada pihak peserta yang seharusnya mengikuti lelang, namun kemudian memperoleh jalur prioritas atau di luar lelang," tegas Enny.
Dampak bagi Kesejahteraan
MK menekankan bahwa tanpa parameter yang jelas, tidak ada jaminan pemberian WIUP jalur prioritas akan berdampak baik bagi kesejahteraan. Padahal, pemberian WIUP secara prioritas dimaksudkan untuk memberdayakan koperasi, usaha kecil menengah, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan agar ekonomi di daerah dapat meningkat.
"Dalam batas penalaran yang wajar semestinya dilakukan seleksi tertentu dalam jalur prioritas WIUP agar dapat terwujud keadilan dan perlakuan yang sama bagi semua pihak yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan WIUP," kata Enny. Alasannya, tidak semua pemohon WIUP memiliki kemampuan atau kapasitas yang setara untuk berkompetisi di usaha pertambangan.
Mahkamah juga menegaskan bahwa kebijakan afirmatif ini harus tetap berada dalam semangat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 dan diwujudkan dalam bentuk evaluasi secara berkala. Apabila izin yang diberikan secara prioritas terbukti melanggar prinsip-prinsip pemberian izin dan menimbulkan kerusakan lingkungan, maka izin tersebut harus ditinjau kembali atau dicabut.
Dalam putusannya, Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. MK menyatakan frasa "dengan cara pemberian prioritas" dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba adalah inkonstitusional. Frasa tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dengan cara pemberian prioritas yang dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta merta sebagai tindakan penunjukan langsung".
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
2












































