
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Polsek Wonosari berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Taman Kuliner di Kota Wonosari. Seorang pria berinisial ARD, warga Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Spacy dan menjualnya ke Kota Jogja seharga Rp2,3 juta.
Perkembangan terbaru, tersangka kini telah resmi ditahan di Mapolsek Wonosari dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang melibatkan pelaku.
Kapolsek Wonosari, Kompol Tri Wibawa, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang diterima polisi pada 23 April 2026. Motor tersebut hilang saat diparkir di kawasan Taman Kuliner Wonosari.
“Selain memeriksa sejumlah saksi, kami juga melakukan pemeriksaan CCTV di area lokasi kejadian,” kata Tri Wibawa, Senin (11/5/2026).
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, polisi kemudian mengarah kepada ARD sebagai pelaku utama pencurian. Setelah dinilai memiliki cukup bukti, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 8 Mei 2026.
“ARD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolsek Wonosari,” ungkap mantan Kapolsek Ngawen tersebut.
Menurut Tri Wibawa, pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Polisi juga mendalami motif pelaku yang mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.
“Hasil pengakuan tersangka, nekat mencuri motor karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk memenuhi hidup sehari-hari,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut merusak bagian kunci motor menggunakan alat tertentu hingga kendaraan bisa dibawa kabur tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
“Pelaku mencuri dengan cara merusak bagian kunci hingga motor yang jadi sasaran bisa dibawa kabur,” ujar Tri Wibawa.
Tak lama setelah berhasil membawa kabur motor korban, tersangka kemudian menjual kendaraan hasil curian tersebut ke wilayah Kota Jogja dengan harga Rp2,3 juta. Polisi yang melakukan pengembangan kasus akhirnya berhasil menemukan kembali barang bukti sepeda motor tersebut.
“Usai menangkap tersangka, kami juga langsung mencari barang bukti motor, hingga akhirnya ditemukan di Kota Jogja,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Wonosari, Iptu Wantiya, menambahkan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksi pencurian.
Barang bukti tersebut antara lain obeng, tas, dan seutas kawat yang diduga dipakai untuk merusak sistem penguncian motor. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Wonosari.
“Sudah diamankan semua dan tersangka masih diperiksa secara intensif untuk melengkapi berita acara pemeriksaan. Selain itu, juga sebagai upaya pengembangan kasus, termasuk potensi tempat pencurian lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka ARD dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Wantiya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































