
Foto ilustrasi sekolah - StockCake
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bantul mulai mematangkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP 2026. Tahapan penerimaan murid dijadwalkan berlangsung mulai 2 Juni hingga 2 Juli 2026 dengan sejumlah penyesuaian pada jalur domisili wilayah.
Saat ini, petunjuk teknis (juknis) SPMB SMP Bantul 2026 masih dalam tahap finalisasi setelah Dikpora Bantul melakukan konsultasi dengan Bupati Bantul. Penyempurnaan aturan disebut hanya dilakukan pada aspek bahasa agar lebih mudah dipahami masyarakat.
Kepala Bidang SMP Dikpora Bantul, Himawan Sulistyo, menjelaskan penyempurnaan juknis segera dilakukan agar aturan tersebut dapat rampung pada pertengahan Mei 2026.
Menurut dia, tahapan SPMB SMP Bantul 2026 akan dimulai dengan pembukaan token pada 2 Juni hingga 10 Juni 2026 sebelum dilanjutkan dengan proses seleksi pada masing-masing jalur penerimaan.
“Pendaftaran prestasi umum tanggal 9 sampai 11 Juni dan itu barengan dengan jalur domisili radius. Kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan jalur afirmasi pada 22 Juni - 24 Juni, selanjutnya jalur domisili wilayah pada 29 Juni - 1 Juli,” katanya, Senin (11/5/2026).
Himawan menjelaskan, kuota SPMB SMP Bantul 2026 dibagi ke dalam beberapa jalur penerimaan. Jalur domisili mendapat porsi 40 persen yang terdiri atas domisili radius maksimal 5 persen dan domisili wilayah minimal 35 persen.
Selain itu, jalur afirmasi dialokasikan sebanyak 20 persen yang terdiri dari afirmasi disabilitas maksimal 5 persen dan afirmasi keluarga tidak mampu maksimal 15 persen.
Adapun jalur prestasi memperoleh kuota 35 persen yang terdiri atas prestasi khusus maksimal 10 persen dan prestasi umum minimal 25 persen. Sementara jalur mutasi mendapat alokasi maksimal 5 persen.
“Mulai pekan depan kami juga akan buka posko SPMB bertempat di kantor Dikpora Bantul, sehingga semua pertanyaan dan informasi bisa diperoleh di sana,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dikpora Bantul, Nugroho Eko Setyanto, mengatakan aturan SPMB tahun ini tidak banyak berubah dibanding tahun sebelumnya karena masih mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
“Perbedaan tahun ini hanya pada di domisili wilayah untuk yang SMP,” jelas dia.
Nugroho menjelaskan, perubahan utama terdapat pada jalur domisili wilayah. Jika sebelumnya calon murid dalam satu desa atau kalurahan hanya dapat memilih maksimal dua SMP negeri, kini pilihan diperluas menjadi tiga sekolah negeri.
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil agar calon murid memiliki lebih banyak pilihan sekolah yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal.
“Alasannya hanya agar calon murid lebih banyak pilihannya saja,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pada jalur domisili wilayah nantinya pilihan tiga sekolah negeri berlaku bagi calon murid dari wilayah satu, dua, maupun tiga dalam satu desa.
Sementara itu, untuk jalur domisili radius, jarak maksimal rumah calon murid dengan sekolah ditetapkan sejauh 500 meter.
“Pada lampiran petunjuk teknis Keputusan Bupati itu nanti sudah ada aturan misalnya desa A itu sekolahnya wilayah satu di mana, pilihan pertama, pilihan keduanya. Jadi tinggal melihat saja,” ujarnya.
Untuk jalur prestasi, Nugroho menyebut, sertifikat lomba milik calon murid dari luar Bantul yang diakui untuk penambahan nilai minimal harus tingkat provinsi. Adapun sertifikat tingkat kabupaten hanya dapat dikonversi menjadi nilai tambahan apabila calon murid berasal dari Bantul.
“Tahun ini kuotanya itu yang SD sekitar 3.000 murid lebih. Kemudian untuk yang SMP itu sekitar 1.000 kursi,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































