Motor Warga Karangmojo Gunungkidul Raib saat Cari Rumput

6 hours ago 4

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus pencurian sepeda motor di Karangmojo, Gunungkidul, terungkap seusai polisi menangkap pelaku yang memanfaatkan kelengahan korban saat mencari rumput di ladang, Jumat (30/1/2026). Polisi sekaligus mengingatkan warga agar tidak meninggalkan kunci motor tergantung untuk mencegah curanmor.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan yang diterima Polsek Karangmojo pada 5 Januari 2026. Korban kehilangan sepeda motor ketika mencari pakan ternak di ladang di wilayah Padukuhan Sokoliman, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo. Saat itu, kunci motor masih tergantung di kendaraan.

Kapolres Gunungkidul Damus Asa menjelaskan sepeda motor yang dicuri berjenis Honda Supra Fit bernomor polisi AB 3414 JE.

“Motor yang dibawa kabur Supra Fit AB 3414 JE. Lokasi pencurian berada di Padukuhan Sokoliman, Bejiharjo, Karangmojo,” kata Damus Asa kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Ia berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas. Damus mengimbau warga tidak meninggalkan sepeda motor maupun barang berharga dalam kondisi tidak terkunci atau dengan kunci masih menempel.

“Kalau parkir kendaraan, jangan lupa kuncinya dibawa agar tidak menjadi korban pencurian,” katanya.

Kasihumas Polres Gunungkidul AKP Subarsana menambahkan, setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berinisial JK, warga Klaten, Jawa Tengah, akhirnya berhasil diamankan.

Menurut Subarsana, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan anggota. Saat melakukan penelusuran daring, petugas menemukan sepeda motor milik korban ditawarkan melalui marketplace Facebook.

Tim kemudian melakukan pelacakan hingga ke wilayah Cawas, Klaten, dan menangkap JK beserta barang bukti sepeda motor tersebut.

“Langsung dibawa ke Polsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku memang sudah berniat mencuri sejak awal. Ia memantau situasi hingga menemukan korban lengah sebelum membawa kabur sepeda motor yang menjadi incarannya.

“Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 477 atau 476 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” kata Subarsana.

Polres Gunungkidul menegaskan pengawasan terhadap kasus curanmor akan terus diperkuat, termasuk patroli siber untuk menelusuri penjualan kendaraan hasil kejahatan di media sosial, guna menekan angka pencurian sepeda motor di wilayah Karangmojo dan sekitarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|