Muncul Pagar Laut 30,16 Km di Laut Tangerang, Nelayan Terancam

1 day ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemagaran laut sepanjang lebih dari 30 km di Kabupaten Tangerang telah menjadi isu hangat yang mengundang perhatian berbagai pihak. Isu ini mencuat sebagai permasalahan serius lantaran struktur bambu setinggi enam meter, atau pagar telah menutupi akses nelayan ke wilayah perairan pesisir yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti menyampaikan, pagar laut tersebut melintasi 16 desa di enam kecamatan, mulai dari Desa Muncung hingga Desa Paku Haji. Adapun struktur pagar itu terbuat dari bambu setinggi enam meter dengan tambahan anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung berisi pasir.

"Tampak dari atas perairan kurang lebih 3 meter, di atasnya dipasang ancang, anyaman bambu, paranet dan juga ada dikasih pemberat berupa karung berisi pasir. Kemudian di beberapa area, di dalam area pagar laut itu sudah juga dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri," kata Eli dalam diskusi yang digelar di Media Center Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Eli menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), kawasan yang dipagari ini masuk dalam berbagai zonasi yang seharusnya terbuka untuk aktivitas publik.

"Kawasan yang dipagari ini meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budidaya dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas," jelasnya.

Eli mengatakan, aktivitas pemagaran ini berdampak langsung pada ribuan masyarakat pesisir. "Ada 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang aktivitasnya terganggu. Hak-hak mereka untuk mengakses wilayah perairan pesisir telah dilanggar," sambungnya.

Eli mengatakan, ketika informasi pemagaran pertama kali diterima pihaknya pada 14 Agustus 2024 lalu, panjang pagar laut baru sekitar 7 km. Namun, dalam waktu singkat, panjangnya meningkat signifikan, dan kini pagar tersebut sudah mencapai sepanjang kurang lebih 30,16 km.

"Kami langsung turun ke lokasi pada 19 Agustus, dan hingga 18 September kami telah melakukan empat kali investigasi bersama tim gabungan, termasuk TNI AL, Polairud, dan PSDKP. Saat itu, panjang pagar sudah mencapai 30,16 km," ungkap Eli.

Adapun semakin memanjangnya pagar laut itu, katanya, dari pihak kecamatan dan desa setempat tidak pernah memberikan rekomendasi terkait pembangunan pagar tersebut. "Tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun kepala desa, dan ini menjadi dasar kami untuk meminta penghentian aktivitas pemagaran," ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kemenko Pangan Rasman Manafii menyoroti adanya aspek pelanggaran regulasi dalam aktivitas pemagaran laut tersebut.

"Harusnya tidak ada izin usaha keluar sebelum adanya izin lingkungan dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Kalau itu terjadi, berarti ada maladministrasi," tegas Rasman dalam forum diskusi.

Rasman juga menekankan dampak ekonomis dari konflik ini. "Dengan adanya pagar sepanjang 30 km lebih itu, nelayan kita terpaksa memutar jauh, yang pasti menimbulkan kerugian ekonomi besar. Kita harus memastikan akses publik dan hak nelayan terlindungi," tambahnya.

Untuk menyelesaikan konflik ini, Rasman menawarkan pendekatan terpadu yang melibatkan berbagai pihak. "Kita harus harmonis. Tidak hanya melibatkan pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga masyarakat dan dunia usaha. Pemanfaatan ruang laut harus sesuai aturan untuk memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Sejalan dengan itu, Rasman mengusulkan beberapa poin penting yang setidaknya harus dilakukan agar konflik pemagaran laut ini tidak berlarut. Pertama, menurutnya seluruh pihak harus bersepakat bahwa aktivitas pemagaran ini merupakan pelanggaran dan terjadi kekeliruan dalam pengurusan perizinanan.

Kedua, jika ternyata seluruh pihak sepakat adanya pelanggaran, maka perlu dilakukan audit, dan pengawasan kelautan. "Harus ada tim yang turun itu. Dan hemat kami, pandangan kami, tidak bisa lagi sektoral, dia harus lintas sektor. Apalagi teman-teman ATR yang dikoordinasikan oleh Menko yang berbeda dengan teman-teman KKP," imbuh dia.

Ketiga, jika memang seluruh pihak ingin melakukan perbaikan atas kasus ini, supaya Proyek Strategis Nasional (PSN) terus berjalan dan tidak menghambat investasi, maka pemanfaatan ruang laut harus diakomodir.

"Sehingga perlu ada partisipasi lewat pemerintah daerah, memfasilitasi untuk kita akan perbaikan terhadap keadaan ini. Dan hemat kami, pengendalian pengawasan itu harus terus kita lakukan sebagai langkah preventif atas kegiatan pemanfaatan ruang laut. Jadi jangan terjadi dulu konfliknya, jangan terjadi dulu pelanggaran aturannya, jangan terjadi dulu degradasi sumber dayanya, baru kita lakukan pengendalian ruang wilayah laut," pungkas Rasman.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

KKP Pastikan Pasokan Ikan Aman & Harganya Stabil saat Natal dan Tahun

Next Article Penampakan KKP Amankan ABK-Kapal Ikan Filipina-Malaysia Maling Ikan RI

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|