REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani memberi tanggapan terkait wacana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK untuk kembali ke aturan lama UU Nomor 30 Tahun 2002. Puan mengatakan, hingga kini belum ada usulan resmi yang masuk ke DPR terkait isu tersebut.
“Tidak ada usulan apa-apa di DPR juga ya,” kata Puan saat ditanya awak media di kompleks parlemen Senayan, Kamis (19/2/2026).
Ia menyatakan DPR konsisten membiarkan undang-undang yang saat ini berlaku berjalan sesuai mekanisme yang ada. “Jadi tetap kita konsisten bahwa undang-undang yang sudah jalan, biarkan jalan,” katanya.
Puan menekankan bahwa bila ada proposal perubahan undang-undang dari legislatif maupun eksekutif, hal itu harus mengikuti mekanisme legislasi nasional yang berlaku di DPR dan pemerintah.
“Kalau misalkan ada usul dari DPR atau dari pemerintah terkait undang apa pun, bukan hanya Undang-Undang KPK ya, itu pasti ada mekanismenya,” katanya mengakhiri.

2 weeks ago
3

















































