Nah! Ini Negara Pertama yang Terapkan PPN dan Asal Mulanya di RI

2 days ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Memasuki tahun 2025, Indonesia resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khusus untuk barang mewah. Sementara barang-barang lain, seperti kebutuhan pokok masyarakat, tetap dikenakan PPN lama, yakni 11 %. 

Batalnya kenaikan PPN menjadi 12% untuk semua barang tentu membuat masyarakat luas bisa bernafas lega. Sebab, jika benar naik, maka rakyat akan makin menjerit di tengah kesulitan ekonomi. 

Kebijakan PPN oleh pemerintah sebenarnya hanya mencontoh kesuksesan negara lain. Sejarah mencatat, Indonesia bukan negara pertama yang menerapkan PPN, tapi Prancis. Prancis menjadi negara pertama yang menerapkan pajak untuk pertambahan nilai atau Value Added Tax (VAT). 

Sebagai catatan, konsep VAT atau PPN bermula sejak 1920-an. Pencetusnya adalah ekonom Jerman, Wilhem von Siemens, dan ekonom AS, yakni Thomas S. Adams. Mereka menyebut barang-barang atau jasa yang berkaitan dengan masyarakat luas bisa dikenakan pajak.

Namun, konsep tersebut belum dilakukan negara manapun sampai akhirnya Prancis jadi negara pertama pada 1948. Bagaimana Prancis bisa menerapkan PPN tak terlepas dari tingginya urgensi penambahan kas negara. 

Sebelumnya, Prancis sudah memperkenalkan pajak tidak langsung yang terbatas pada alkohol dan tembakau. Namun, cara itu kurang bisa menggenjot APBN. Akhirnya, pada 1948  Prancis akhirnya menerapkan PPN sebatas hasil produksi industri. 

Singkat cerita, cara ini berhasil menaikkan anggaran negara. Prancis akhirnya menerapkan PPN secara keseluruhan atas semua barang dan jasa pada 1950-an. Keberhasilan Prancis kemudian diikuti banyak negara lain di Eropa dan benua lain. 

Bahkan di Eropa, mulai tahun 1960, semua negara anggota Uni Eropa harus menerapkan PPN.  Ini dilakukan sebagai bentuk harmonisasi pajak dan menghapus batas-batas perdagangan antar negara anggota. Lewat PPN, anggaran banyak negara bisa bertambah.

Meski di luar negeri sudah berjalan lama, Indonesia termasuk telat menerapkan PPN. Indonesia baru menjalankan PPN pada 1983 lewat kehadiran UU No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.  

Tarif PPN kala itu berjumlah 10% yang menurut UU bisa diubah paling rendah menjadi 5% dan paling tinggi sebesar 15%. Tarif pajak sebesar ini bertahan hingga puluhan tahun sekalipun berbagai aturan baru terus keluar, sebelum akhirnya diubah pada 2022. Pada tahun tersebut, PPN di Indonesia berubah menjadi 11% yang telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 


(mfa/mfa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani Bandingkan PPN 12% dengan Filipina Cs, Sebut Ini!

Next Article Ini Efek Bahaya PPN 12% Berlaku di 2025, Prabowo-Gibran Kena Getahnya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|