Nama Jokowi Dikaitkan Kasus Haji, Ini Responsnya

1 hour ago 3

Harianjogja.com, SOLO — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Jokowi mengakui namanya kerap dikaitkan dalam berbagai perkara hukum yang melibatkan para menteri maupun pejabat di masa pemerintahannya. Menurut dia, hal tersebut tidak terlepas dari peran presiden sebagai pemegang kebijakan tertinggi.

“Ya di setiap kasus pasti mengaitkan dengan nama saya. Karena apa pun program, kerja-kerja menteri, pasti dari kebijakan presiden, dari arahan presiden, dan dari perintah-perintah presiden,” ujarnya saat ditemui di Solo, Jumat (30/1/2026).

Meski demikian, Jokowi menegaskan dirinya tidak pernah memberikan arahan ataupun perintah yang mengarah pada praktik korupsi dalam pelaksanaan program pemerintah.

“Tetapi tidak ada yang namanya perintah atau arahan untuk korupsi. Tidak ada,” tegasnya.

Saat disinggung apakah dirinya sudah terbiasa dengan dinamika isu tersebut, Jokowi menyatakan bahwa seluruh kebijakan memang berangkat dari presiden. Namun, implementasinya di lapangan harus tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Ya memang itu kebijakan dari presiden, memang itu arahan dari presiden,” katanya.

Yaqut Jadi Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023–2024.

“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Jumat (9/1/2026), saat mengonfirmasi status tersangka tersebut.

Namun, KPK belum membeberkan secara rinci apakah terdapat tersangka lain dalam perkara ini.

Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan adanya penetapan tersangka dalam penyidikan kasus kuota haji.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya.

Kronologi Penyidikan

KPK mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 9 Agustus 2025. Pada tahap awal, lembaga antirasuah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dua hari berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan guna kepentingan penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|