Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akhirnya angkat bicara mengenai kelanjutan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal yang masa tugasnya resmi berakhir pada 31 Desember 2024 lalu. Di tengah maraknya temuan barang impor ilegal, banyak pihak bertanya-tanya apakah Satgas tersebut akan kembali diaktifkan atau cukup mengandalkan mekanisme pengawasan yang sudah ada.
Budi mengatakan, saat ini belum ada keputusan resmi terkait perpanjangan Satgas. Namun, pengawasan terhadap barang impor ilegal tetap berjalan melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
"Jadi kita itu kan ada desk, desk pencegahan yang ada di Kemenko Polkam. Nah tugas kita dari masing-masing K/L nanti menyampaikan laporan ke desk tersebut, karena masing-masing kementerian memiliki tugas," kata Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Sejalan dengan itu, dia menjelaskan, di Kemendag sendiri, pengawasan terhadap barang impor ilegal memang sudah menjadi tugas rutin dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Meski begitu, koordinasi tetap dilakukan dengan aparat penegak hukum (APH) dan lembaga terkait lainnya.
Pengawasan Tetap Berjalan, Meski Tanpa Satgas Khusus
Meski masa tugas Satgas telah berakhir, Budi menegaskan, pengawasan tidak berhenti. "Kita jalan terus, ini kan pekerjaan rutin sehari-hari di PKTN. Koordinasi tetap di Menko Polkam karena di sana sudah ada Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan," jelasnya.
Saat ini, kata Budi, Kemendag tengah berkoordinasi untuk memastikan apakah Satgas akan dibentuk kembali atau cukup dengan sistem pengawasan yang sudah berjalan.
"Kami koordinasikan, apakah tetap akan dibentuk (Satgas pengawasan barang impor ilegal di bawah Kemendag), atau cukup dengan fungsi pengawasan dari Ditjen PKTN yang sudah ada sekarang," lanjut Budi.
Perlu diketahui, Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal sebelumnya dibentuk untuk menangani kasus banjirnya barang impor ilegal yang membuat matinya industri tekstil tanah air. Karena mendesak, maka dibentuk Satuan Tugas supaya dapat terkoordinasi lintas instansi. Namun, Budi menegaskan, tanpa Satgas pun, pengawasan bisa tetap efektif dengan sinergi antar lembaga.
"Sebenernya pengawasan bisa bareng-bareng, nggak ada masalah. Kemarin saat ada Satgas memang ada kebutuhan khusus untuk kerja cepat bersama-sama. Sekarang, koordinasinya sudah ada di Kemenko Polkam, indukannya di sana. Nah sekarang kami sedang koordinasikan, fungsi kita nanti apakah cukup melaporkan saja? Karena waktu itu ketika kita bentuk Satgas masa tugasnya berakhir sampai 31 Desember 2024, sekarang kan belum ada (keputusan perpanjangan)," jelasnya.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Mendag Lepas Ekspor Baja ke New Zealand Senilai USD 1,5 Juta
Next Article Ditanya Posisi Menteri Usai Pembekalan, Sekjen Kemendag Senyum-Senyum