Negara Kaya Asia Rombak Aturan Pajak, Pertama Kali dalam 75 Tahun

7 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Korea Selatan (Korsel) berencana untuk merombak kode pajak warisan yang berlaku di negara itu. Aturan ini diharapkan akan segera berlaku pada 2028 mendatang.

Mengutip Korea Times, berdasarkan revisi pajak yang diusulkan, Korsel akan memungut pajak berdasarkan jumlah warisan yang diterima oleh setiap penerima. Hal ini kemudian membagi kewajiban di antara para penerima dengan pengurangan pajak terpisah.

Aturan pajak berbasis penerima akan menjadi peralihan dari sistem berbasis harta warisan saat ini di mana pajak dikenakan berdasarkan total kekayaan pemberi warisan setelah kematian. Sistem itu telah diperdebatkan karena banyak penerima warisan dibebani pajak yang sangat besar dibandingkan dengan jumlah aset yang mereka terima.

"Perombakan metode perpajakan adalah salah satu dari sedikit tugas yang tersisa bagi Korea dalam mengadopsi kebijakan-kebijakan maju di dunia," kata Kepala Divisi Pajak Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korsel, Jeong Jeong Hoon, Rabu (12/3/2025).

Jeong merujuk Korsel sebagai satu dari empat negara di antara 38 negara anggota OECD yang memiliki kebijakan pajak berbasis harta warisan, sementara negara lain memberlakukan kebijakan pajak berbasis penerima. Keempat negara tersebut meliputi Amerika Serikat, Inggris, dan Denmark.

Ia juga mencatat bahwa OECD dan Dana Moneter Internasional telah menilai kebijakan pajak berbasis penerima sebagai lebih diinginkan dalam hal keadilan pajak dan redistribusi kekayaan.

"Karena itu, kami telah berulang kali menghadapi tuntutan, serta kritik, untuk mengubah metode perpajakan kami agar sejalan dengan standar global," tuturnya.

Pemerintah berencana untuk mengajukan revisi kode pajak yang diusulkan ke Majelis Nasional untuk disetujui pada bulan Mei, setelah menyusun pedoman dan menjalani proses terkait lainnya. Mereka berharap revisi tersebut berlaku pada tahun 2028, setelah menetapkan aturan perpajakan yang diperlukan dan undang-undang tambahan antara tahun 2026 dan 2027.

Beban pajak mulai menyebar dari segelintir keluarga terkaya ke keluarga berpenghasilan menengah. Hal ini karena sistem tersebut gagal mengatasi pertumbuhan ekonomi Korsel yang pesat dan akumulasi kekayaan antargenerasi selama beberapa dekade.

Beban pajak ini sangat mendesak karena tingkat warisan Korea mencapai 50%, yang merupakan tertinggi kedua di antara negara-negara anggota OECD setelah Jepang yang sebesar 55%. Tarif tersebut dapat naik hingga 60% bagi mereka yang mewarisi saham di perusahaan besar.

Pemerintah akan mempertahankan tarif pajak warisan maksimum tetapi memperkirakan beban pajak dari warisan kekayaan akan berkurang hingga 60% dengan diperkenalkannya kebijakan pajak berbasis penerima.

Teknis Pemberlakuan

Bagi penerima manfaat, pasangan akan diberikan pengurangan pajak sebesar 100 persen jika aset yang diwariskan bernilai 1 miliar won (Rp 11,2 miliar) atau kurang, dibandingkan dengan 500 juta won (Rp 5,6 miliar) saat ini, terlepas dari jumlah total kekayaan yang diwariskan.

Bagi anak-anak, jumlah yang dapat dikurangi akan meningkat 10 kali lipat, dari 50 juta won (Rp 560 juta) menjadi 500 juta won.

Berdasarkan kebijakan yang direvisi, keluarga yang masih hidup yang terdiri dari seorang pasangan dan dua orang anak, tidak akan membayar pajak warisan jika nilai kekayaan yang ditransfer dari donor mereka berada di antara 1 miliar won dan 2 miliar won.

"Kisaran tersebut ditetapkan secara memadai mengingat sejumlah besar rumah tangga diyakini mewarisi kekayaan yang sesuai dari waktu ke waktu," kata Park Hun, seorang profesor ekonomi di Universitas Seoul.

Seorang profesor ekonomi di Universitas Hanyang, Ha Joon Kyung, juga mengatakan bahwa metode perpajakan baru tersebut sangat tepat waktu di tengah penurunan populasi.

"Keluarga dengan banyak anak dapat memperoleh manfaat dari beban pajak yang lebih rendah berdasarkan aturan berbasis penerima," ungkapnya.


(luc/luc)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jet Tempur Korsel Jatuhkan Bom di Dekat Perbatasan Korut

Next Article Badai Salju Hebat Hantam Korsel, 4 Tewas-Penerbangan Ditunda

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|