Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk pada hari ini, Rabu (11/12/2024) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda perombakan pengurus. Para pemegang saham akan mengangkat direktur utama baru pada RUPSLB kali ini.
Padahal pada Juni lalu, para pemegang saham baru saja menetapkan Hery Syafril sebagai direktur utama Bank Muamalat. Dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan, seorang dirut akan efektif setelah lolos uji penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK).
Lazimnya, setelah ditetapkan oleh pemegang saham, perusahaan akan mengajukan direksi terpilih kepada OJK untuk mengikuti uji PKK. Akan tetapi berselang enam bulan setelah keputusan tersebut, Hery masih berstatus belum mengikuti uji PKK tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa Bank Muamalat hingga berita ini diturunkan belum mengajukan Hery mengikuti uji PKK. "Dirut hasil RUPS yang lalu belum diajukan PKK ke OJK, jadi untuk dirutnya ditetapkan direktur kepatuhan sebagai Plt Dirut," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/12/2024).
Dian menjelaskan lebih lanjut bahwa seseorang tidak boleh memimpin bank sebelum lulus uji PKK dari OJK. Oleh karena itu direktur utama saat ini yang ditunjuk dalam RUPS Juni 2024 hanya pejabat sementara.
"Ya kan Pj saja, hanya acting, tidak perlu diajukan ke kita juga, yang perlu diajukan kalau yang permanen," kata Dian.
Sebagai informasi, Hery ditunjuk pemegang saham Bank Muamalat menggantikan Indra Falatehan. Hery tercatat sebagai direktur keuangan Bank Muamalat pada 2015-2022.
Hery menjabat sebagai direktur Bank Muamalat sejak diangkat pada RUPSLB pada 7 September 2015. Kemudian diangkat kembali pada RUPST 17 Mei 2019, dan RUPSLB 29 November 2022.
Dia mendapat keputusan efektif dari OJK sejak 21 Maret 2016. Mengutip situs resmi Muamalat, Hery saat ini masih dalam proses pengajuan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada OJK.
Adapun dalam RUPSLB yang tengah berlangsung hari ini, ada dua nama yang muncul sebagai kandidat direktur utama menggantikan Hery Syafril, yakni eks Dirut Bank Muamalat (1999-2009) Riawan Amin dan eks Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono.
Berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, Riawan merupakan kandidat yang dibawa oleh pengurus lama Bank Muamalat. Akan tetapi tampaknya calon kuat yang akan menggantikan Hery adalah Teguh yang sempat tercatat aktif sebagai aktivis gerakan 212.
Selain itu ada pula nama Direktur Utama BPD NTB Syariah Kukuh Rahardjo yang akan menggantikan Riksa Prakoso sebagai direktur Bank Muamalat. Sama seperti Hery, Riksa juga tercatat belum lolos uji PKK dari OJK.
"Mohon doanya," kata Kukuh.
Akan tetapi nama yang akan dipilih nantinya tentu merupakan kewenangan akhir dari pemegang saham pengendali Bank Muamalat, yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Tunggu rilis resmi dari hasil RUPSLB hari ini," kata Kepala BPKH Fadlul Imansyah kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/12/2024).
Komisaris Bank Muamalat sekaligus pemegang saham minoritas, Andre Mirza Hartawan hanya mengatakan pengurus baru akan diputuskan dalam RUPSLB pagi ini.
Sebelumnya, Andre mengatakan bahwa pergantian pengurus yang akan dilakukan dalam RUPSLB besok bertujuan meningkatkan kinerja perseroan dalam menjalankan rencana aksi pemulihan (recovery plan) yang diwajibkan oleh regulator untuk industri perbankan
"Serta menjalankan strategi business refocusing BMI dengan fokus pada segmen ritel konsumer," kata Andre.
Sementara itu, per September 2024 laba Bank Muamalat merosot 83,69% secara tahunan (yoy) menjadi Rp8,5 miliar. Laba bank anjlok seiring dengan pendapatan setelah distribusi bagi hasll yang turun 24,66% yoy menjadi Rp149,49 miliar. Kemudian kinerja bottom line bank juga tertekan oleh pendapatan berbasis komisi yang turun 26,54% yoy menjadi Rp504,75 miliar.
Alhasil rasio profitabilitas bank pun memburuk. Tingkat pengembalian aset atau return on assets (ROA) bank turun dari 0,16% menjadi 0,03%. Lalu tingkat pengembalian modal atau return on equity (ROE) anjlok dari 1,46% menjadi 0,25%.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Efek Anjloknya Daya Beli, Penyaluran Kredit Multifinance Turun
Next Article BTN (BBTN) Batal Akuisisi Muamalat, OJK Bilang Belum Ada Gantinya