Ombudsman Lapor Mendag: Ada Minyakita Isinya 'Disunat' 270 Mililiter

2 weeks ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengatakan pihaknya telah melakukan uji petik atau pengujian ukuran volume Minyakita di 6 provinsi, sejalan dengan maraknya temuan minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah itu isinya dikurangi hingga tak sesuai ketentuan yang seharusnya.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan, uji petik dilakukan pada 16-18 Maret 2024 di Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten. Dengan tujuan utamanya, untuk menilai tiga aspek, yakni kesesuaian volume, harga, dan pelabelan.

"Hasilnya, dari 63 sampel yang diuji, 24 sampel terbukti volumenya kurang dari standar. Bahkan ada 5 pelaku usaha yang pengurangannya luar biasa, mulai dari 30 milliliter (ml) hingga 270 ml," ungkap Yeka saat Konferensi Pers di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (21/3/2025).

Katanya, nama-nama pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran ini sudah diserahkan ke Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk ditindaklanjuti.

"Terkait nama-nama ini, kami sudah serahkan kepada Kementerian Perdagangan untuk silakan ditindaklanjuti. Nah nanti apakah itu nanti sanksi hukum dan segala macamnya yang penting itu di Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Seorang staff Kementerian Perdagangan memeriksa produk Minyakita dari PT AEGA terbukti kurang dari 1 liter, yakni hanya terisi 800,2 ml pada Kamis (13/3/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Foto: Seorang staff Kementerian Perdagangan memeriksa produk Minyakita dari PT AEGA terbukti kurang dari 1 liter, yakni hanya terisi 800,2 ml pada Kamis (13/3/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Seorang staff Kementerian Perdagangan memeriksa produk Minyakita dari PT AEGA terbukti kurang dari 1 liter, yakni hanya terisi 800,2 ml pada Kamis (13/3/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Selain volume yang berkurang, Ombudsman juga menemukan harga Minyakita yang dijual dari seluruh sampel itu di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

"Sesuai regulasi, seharusnya harga dari produsen ke pengecer sudah ditetapkan, dengan konsumen seharusnya membeli di harga Rp15.700 per liter. Tapi kenyataannya, harga di lapangan naik Rp2.000 lebih tinggi," ungkap dia.

Ombudsman, katanya, menemukan di beberapa daerah, harga Minyakita bahkan mencapai Rp19.000 per liter. Salah satu penyebabnya adalah rantai distribusi yang semakin panjang dan tidak efisien.

"Kami menduga adanya rantai distribusi ilegal yang menyebabkan harga naik. Seharusnya dari produsen ke D1, D2, lalu ke pengecer dan konsumen. Tapi kalau harga naik begini, berarti ada tambahan D3 atau D4 yang tidak terdaftar," jelasnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Ombudsman meminta Kemendag melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap distribusi Minyakita.

"Kami mengusulkan agar pembagian margin ditinjau ulang. Jangan-jangan Rp500 per liter untuk distributor terlalu kecil, sehingga mereka mencari keuntungan dengan cara lain," tukas dia.

Selain itu, menurutnya, sistem pengawasan berbasis teknologi seperti SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) perlu dievaluasi agar lebih transparan. Dengan begitu, akses distribusi bisa lebih adil dan harga tetap terjaga.

"Oleh karena itu, kata kuncinya SIMIRAH harus dievaluasi, agar lebih transparan sehingga semua pelaku usaha bisa mendapatkan akses. Karena sebetulnya tadi menurut Pak Menteri Perdagangan (Budi Santoso), Minyakita ini adalah produk yang sangat laris di lapangan," pungkasnya.


(wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Takaran Minyakita Dicurangi, Siapa Tanggung Jawab?

Next Article Kerahkan Bulog Urus Minyakita, Prabowo Mau Harganya Rp 15.700/Liter

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|