Optimalkan PAD, Pansus XI DPRD Jabar Genjot Penyempurnaan Perda Pajak Air Permukaan

2 weeks ago 3

Anggota Pansus XI , Daddy Rohanady.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pansus XI DPRD Provinsi Jawa Barat menilai penyempurnaan regulasi pajak air permukaan menjadi langkah penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.

Hal itu disampaikan Anggota Pansus XI , Daddy Rohanady, saat kunjungan kerja dan rapat bersama Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Jawa Barat di kantor Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rabu (18/2/2026).

Menurut Daddy, kunjungan tersebut bertujuan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan sumber daya air, khususnya pajak air permukaan yang dinilai sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Optimalisasi penerimaan pajak akan membuka ruang pembangunan yang lebih luas. Sebaliknya, jika penerimaan rendah, kapasitas pembangunan juga terbatas,” ujarnya di Kota Bogor.

Ia menegaskan, peningkatan penerimaan pajak air permukaan akan berdampak langsung pada pembangunan berbagai sektor di Jawa Barat. Sebab, air permukaan merupakan sumber daya yang dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat maupun industri.

Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan air minum, agar tercipta kesamaan pemahaman mengenai kewajiban serta kontribusi dalam pengelolaan sumber daya air.

Dengan regulasi yang lebih komprehensif dan implementatif, kata dia, pemanfaatan air permukaan diharapkan berjalan tertib, berkeadilan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Rapat kerja tersebut juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi untuk menyerap masukan dari Perpamsi Jawa Barat, sehingga substansi Perda yang disusun memperhatikan aspek teknis, keberlanjutan lingkungan, serta keseimbangan antara pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah. 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|