KPK sebut ada perpindahan uang dari pihak swasta ke APH pada OTT Depok.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya perpindahan uang dari pihak swasta ke aparat penegak hukum (APH) dalam operasi tangkap tangan (OTT) keenam tahun 2026 di Kota Depok, Jawa Barat. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis (5/2) malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK masih mendalami dugaan suap atau pemerasan terkait perpindahan uang tersebut. "Ini sedang kami dalami. Rekan-rekan sekalian mohon bersabar," kata Asep.
OTT ini diduga berkaitan dengan sengketa lahan di Depok yang merugikan pihak swasta, dan ada dugaan suap terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BS). Asep secara tersirat mengonfirmasi hal tersebut dengan mengatakan, "Secara garis besar seperti itu."
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap dalam OTT ini, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rekam Jejak OTT KPK Tahun 2026
Sebelumnya, KPK telah melakukan beberapa OTT di tahun 2026. Penangkapan pertama pada 9-10 Januari terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. OTT kedua terjadi pada 19 Januari, di mana Wali Kota Madiun Maidi ditangkap atas dugaan korupsi. Pada hari yang sama, Bupati Pati Sudewo juga ditangkap terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
OTT keempat berlangsung pada 4 Februari di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, terkait restitusi pajak. Sementara itu, OTT kelima berkaitan dengan importasi barang, di mana mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada DJBC Kemenkeu ditetapkan sebagai tersangka.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 month ago
18
















































