Overwork Pekerja Indonesia, Ekonom UGM Soroti Upah dan Produktivitas

6 hours ago 3

Overwork Pekerja Indonesia, Ekonom UGM Soroti Upah dan Produktivitas Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA—Fenomena jam kerja panjang atau overwork masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan 25,47% penduduk bekerja lebih dari 49 jam per minggu, kondisi yang dinilai berisiko menekan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Wisnu Setiadi Nugroho, menilai fenomena tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan dipicu oleh struktur pasar tenaga kerja yang belum menyediakan pekerjaan berkualitas, tingkat upah layak yang rendah, serta dominasi sektor informal.

Wisnu menjelaskan, secara teori jam kerja panjang memang dapat meningkatkan output dalam jangka pendek. Namun, berbagai penelitian tenaga kerja menunjukkan produktivitas per jam tidak otomatis naik seiring penambahan jam kerja.

Menurutnya, sejumlah studi internasional mengungkapkan bahwa meskipun pekerja di Indonesia bekerja melebihi standar 40 jam per minggu, produktivitas per jam masih relatif rendah dibanding negara-negara ASEAN lainnya.

"Kesimpulannya jam kerja yang panjang justru kita duga bisa menurunkan efektivitas kerja per jam karena kelelahan, penurunan konsentrasi, serta meningkatnya risiko kesehatan dan kecelakaan kerja," ujarnya.

Ia menilai pemerintah perlu merespons fenomena ini melalui sejumlah kebijakan strategis. Salah satunya dengan meninjau ulang kebijakan pengupahan agar tidak mendorong praktik overwork. Wisnu menyebut jam kerja berlebih sering terjadi karena pekerja berupaya menutup kebutuhan hidup dari upah yang tidak mencukupi.

Menurut Wisnu, langkah awal yang dapat diambil adalah mendorong penerapan upah layak dan formula pengupahan yang mempertimbangkan produktivitas. Ia mendorong kebijakan upah minimum tidak hanya berbasis inflasi, tetapi juga memperhitungkan produktivitas daerah serta kebutuhan hidup layak.

Ia menambahkan, berbagai studi di negara maju maupun berkembang menunjukkan kebijakan upah minimum yang kuat cenderung menekan jam kerja berlebih dan mengurangi insentif pekerja untuk mengambil banyak pekerjaan sekaligus.

"Bukti menunjukkan bahwa kebijakan upah minimum di Indonesia dapat mengurangi jam kerja rata-rata sambil meningkatkan upah riil pekerja," jelasnya.

Selain itu, Wisnu menilai pemerintah perlu mengatur ulang kebijakan kerja paruh waktu dan lembur. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, waktu kerja diatur maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, dengan lembur maksimal 4 jam per hari atau 18 jam per minggu.

"Idealnya ada sistem terintegrasi untuk memonitor jam kerja setiap pekerja. Penegakan aturan ini penting agar tidak terjadi eksploitasi jam kerja tanpa kompensasi yang adil," ujarnya.

Langkah lain yang dinilai krusial adalah peningkatan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja melalui pelatihan vokasi, upskilling, dan reskilling. Menurutnya, produktivitas yang lebih tinggi akan meningkatkan nilai output per jam sehingga kebutuhan jam kerja panjang dapat ditekan.

Wisnu juga menyoroti struktur penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Sepanjang 2018–2024 tercipta sekitar 18 juta pekerjaan baru, termasuk sekitar 4,8 juta pekerjaan pada 2024. Namun, lebih dari 80% pekerjaan tersebut berada di sektor informal.

"Akibatnya, banyak pekerja berada pada posisi tidak stabil, bergaji rendah, tanpa perlindungan sosial, dan tidak memiliki jenjang karier yang jelas," ungkapnya.

Selain isu upah, Wisnu menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Menurutnya, pekerja sektor informal kerap tidak terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, sehingga harus menanggung sendiri risiko kesehatan dan kecelakaan kerja.

Kondisi ini, kata dia, mendorong pekerja mencari pekerjaan tambahan demi menutup biaya tersebut. "Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial yang lebih baik menjadi sangat relevan untuk mengurangi tekanan jam kerja panjang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|