Pabrik Ban Michelin PHK, Saham Perusahaan Sudah Delisting dari Bursa

3 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia —  Produsen ban Michelin, PT Multistrada Arah Sarana akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 280 karyawan. PHK ini akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat. 

Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro menyebut perusahaan mendadak mengumumkan rencana PHK tersebut secara sepihak. 

"Michelin, raksasa ban dunia melalui PT Multistrada Arah Sarana Tbk, harus patuh terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. PHK harus berdasarkan kesepakatan, bukan dilakukan secara sepihak. Tidak bisa hari ini dipanggil, lalu hari ini juga diberikan surat PHK," tegas Guntoro dalam keterangannya pada laman resmi SPSI Bekasi, dikutip Rabu (5/11/2025).

Corporate Communication Manager Michelin Indonesia, Monika Rensina menyampaikan langkah yang diambil perusahaan merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap kondisi pasar global yang dinamis.

"Kami mengambil langkah proaktif untuk menyesuaikan kapasitas produksi dan tenaga kerja agar tetap selaras dengan tujuan strategis perusahaan serta menjawab dinamika permintaan pasar yang terus berkembang. Penyesuaian ini merupakan langkah penting untuk menjaga daya saing dan memastikan keberlanjutan jangka panjang organisasi, seiring dengan upaya kami untuk memperkuat posisi sebagai lokasi manufaktur unggulan untuk ban kualitas dunia," ujar Monika kepada CNBC Indonesia.

Ia menegaskan, seluruh proses dijalankan dengan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan rasa hormat kepada setiap individu yang terdampak.

"Sesuai dengan nilai-nilai yang kami junjung tinggi, kami berkomitmen untuk memperlakukan setiap individu dengan rasa hormat dan penuh empati di sepanjang proses ini. Kami juga berupaya mendukung rekan-rekan yang terdampak melalui pemberian paket kompensasi yang kompetitif, pendampingan karier, serta akses terhadap berbagai sumber daya untuk membantu mereka dalam menjalani langkah berikutnya," katanya.

Sementara itu, Multistrada Sarana sebelumnya merupakan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode emiten MASA. 

Akan tetapi pada 25 Juli 2024, perusahaan telah mengajukan permohonan pembatalan pencatatan (delisting) dan permohonan suspensi efek. 

Lalu pada 26 Juli 2024, Bursa Efek Indonesia mengeluarkan pengumuman dengan nomor Peng-SPT-00002/BEI.PP2/07-2024 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA).

Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat nomor S-113/D.04/2025 tanggal 20 Oktober 2025 perihal Pencabutan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas PT Multistrada Arah Sarana Tbk.

Kemudian pada 23 Oktober 2025, OJK merilis surat nomor S-115/D.04/2025 perihal Pembatalan Pencatatan Efek PT Multistrada Arah Sarana Tbk.

"Dengan telah dipenuhinya persyaratan dan prosedur delisting sebagaimana diatur dalam Ketentuan III.3 Peraturan Pencatatan No. I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), Bursa dapat menyetujui penghapusan pencatatan efek PT Multistrada Arah Sarana Tbk dengan kode perdagangan MASA dari Bursa Efek Indonesia efektif pada 30 Oktober 2025," mengutip pengumuman Bursa Efek Indonesia, Rabu (5/11/2025).

Bursa Efek Indonesia menjelaskan bahwa dengan dicabutnya status Multistrada sebagai perusahaan tercatat di Bursa, maka perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

Apabila perusahaan akan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Sritex Bisa Ditendang Kapan Saja dari Papan Bursa, Alasannya Ini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|