Info Politik | CNN Indonesia
Rabu, 12 Mar 2025 12:27 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di sejumlah anak usaha BUMN dan pihak swasta di periode 2018-2023 ini secara profesional, independen, dan berbasis pada bukti yang sah guna menjamin proses hukum yang adil.
Dengan demikian, tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat. Zico menyatakan, proses hukum tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, serta memastikan bahwa praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.
Dia pun meminta publik untuk lebih cermat mendalami kasus korupsi ini. Peran Kejagung juga disebut sangat penting untuk membuat kasus ini lebih benderang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zico menegaskan, prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional
"Secara objektif, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah dalam kurun waktu tersebut seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu, kecuali terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bahlil telah memainkan peran aktif atau memberikan pengaruh terhadap kebijakan tersebut sebelum menjabat," kata Zico.
Senada, Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin menekankan, pembongkaran skandal korupsi ini harus menjadi momentum penting bagi BUMN beserta anak perusahaan lainnya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga.
"Momentum perbaikan ini untuk mengembalikan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara yang sejalan dengan mandat konstitusi," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada salah satu BUMN, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada 2018 hingga 2023.
Dalam pengusutan, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina mencapai Rp193,7 triliun.
(rir/rea)