REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menyelidiki perkara yang sudah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh KPK. Perkara yang sudah di SP3 bukanlah perkara yang sudah masuk pada pokok perkara sehingga lembaga lain boleh memproses hukum.
"Jadi jika memang ada tindak pidana dan Kejagung memiliki bukti atau petunjuk adanya tindak pidana, Kejagung bisa melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut,” ungkapnya.
Fatahillah mengatakan, harus dilihat apakah kasus yang ditangani Kejagung ini sama persis atau tidak dengan perkara yang di SP3 KPK. Bahkan kalaupun sama persis dengan perkara yang ditangani KPK, berdasarkan KUHAP, KPK pun bisa membuka kembali jika memang sudah ada tindakan pidana.
Fatahillah mengatakan tidak ada hal yang salah dari Kejagung asal sesuai proses hukum. “Hal ini dilihat dari sisi objektivitas saja. Kalau dikatakan (KPK) belum cukup bukti, kalau Kejagung memiliki bukti yang kuat. Saya rasa ini Kejagung juga masih penyelidikan, belum penetapan tersangka. Jadi masih harus kita lihat lagi,” papar Fatahillah.
Dalam kasus yang diduga kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun ini, menurut Fatahillah, harus dibuktikan perhitungan kerugian ini berasal dari audit BPK atau BPKP. “Kalau masih dugaan berarti memang masih panjang penyidikannya, karena masih membutuhkan audit dari lembaga yang berwenang,” ungkapnya.
Sebelum ini, tim penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), Rabu (7/1/2026). Tapi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna ketika itu menerangkan, kedatangan penyidik Jampidsus ke Kemen LHK ketika itu cuma melakukan pencocokan data.
“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” kata Anang, pada Kamis (8/1/2026).
Penggeledahan yang dilakukan penyidik ketika itu dalam pengawalan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dari penggeledahan tersebut penyidik membawa alat-alat bukti yang dihimpun dalam beberapa kontainer.
Kasus korupsi penambangan nikel di Konawe Utara ini, sebetulnya perkara yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017. KPK dalam kasus tersebut menebalkan angka kerugian negara mencapai Rp.2,7 triliun. Dan dalam penyidikan di KPK, sudah menetapkan Aswad Sulaiman selaku mantan Bupati Konawe Utara sebagai tersangka. KPK juga menyebutkan adanya dugaan penerimaan suap sebesar Rp 13 miliar yang diterima Aswad dalam penerbitan IUP nikel kepada sedikitnya 17 perusahaan pertambangan. Dan beberapa IUP yang diterbitkan hanya sehari oleh Aswad ketika menjabat, merupakan lahan-lahan pertambangan milik PT Aneka Tambang.
Pada 2023, KPK berencana melakukan penahanan terhadap Aswad. Tapi batal karena dikatakan ketika itu Aswad sakit keras. Selepas itu, tak ada lagi kelanjutan kasusnya. Delapan tahun mangkrak, KPK pada 17 Desember 2024 menghentikan kasus tersebut melalui penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3). SP3 tersebut baru diketahui publik pada 23 Desember 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dengan terbitnya SP3 kasus tersebut, status tersangka terhadap Aswad Sulaiman, pun gugur.
“Dengan diterbitkan SP3 penghentian penyidikan, maka kemudian status tersangkanya juga menjadi gugur,” kata Budi.
Pada Rabu (31/12/2025) Kejagung mengumumkan Jampidsus melakukan penyidikan kasus serupa yang dihentikan pengusutannya oleh KPK itu. Kapuspen Anang menerangkan ketika itu penyidikan yang dilakukan Jampidsus sudah dimulai sejak Agustus-September 2025. “Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara,” ujar Anang.

1 hour ago
1
















































