Pedagang Ayam Wajib Sertifikasi Halal, Tak Bisa Cuma Modal Teriak

19 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa pedagang ayam di pasar tradisional wajib memiliki sertifikasi halal. Mereka tidak bisa hanya mengandalkan mekanisme self-declare, atau menyatakan sendiri tanpa perlu diverifikasi, lantaran produk daging termasuk kategori bahan yang titik kritis kehalalannya tinggi.

"Kalau itu (pedagang ayam di pasar) nggak bisa self-declare. Makanya kita lengkapi dia, kita latih nih, yang pedagang-pedagang ayam di pasar kita latih sebagai juru sembelih halal atau kita sebut juleha. Dia nanti kita berikan sertifikat sebagai juru sembelih halal," kata Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Chuzaemi Abidin saat ditemui usai acara Kumparan Halal Forum di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Chuzaemi menjelaskan, daging ayam yang dipotong sendiri oleh pedagang di pasar tradisional tergolong bahan kritis karena kehalalannya harus bisa ditelusur.

"Kalau dia belum bersertifikat halal kan harus ditelusur, harus ditrace gitu. Dari mana dia dapat, RPHU (rumah potong hewan unggas) mana, siapa yang menyembelih, bagaimana dia cara menyembelihnya, halal apa tidak," jelasnya.

Berbeda dengan produk-produk olahan lain yang bisa menggunakan jalur self-declare, seperti makanan kemasan non-kritis yang bahan dan proses produksinya jelas-jelas halal, daging segar tidak bisa diperlakukan sama.

"Kalau yang self-declare itu kan bahannya sudah dipastikan kehalalannya, proses produksinya juga halal, dan tidak menggunakan teknologi yang tinggi. Nah kalau daging, itu kan kritis," tegas dia.

Pedagang melayani pembeli daging ayam di pasar Kebayoran lama, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Harga daging ayam di pasaran terus merangkak naik meski belum memasuki bulan Ramadan. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)Foto: Ilustrasi Daging Ayam (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Pedagang melayani pembeli daging ayam di pasar Kebayoran lama, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Harga daging ayam di pasaran terus merangkak naik meski belum memasuki bulan Ramadan. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Sebagai bagian dari upaya ini, BPJPH tengah menggencarkan pelatihan bagi para juleha (juru sembelih halal) terutama yang berada di pasar-pasar tradisional. Program pelatihan ini dimulai pada akhir Mei 2025 dan melibatkan sinergi dengan pemerintah daerah serta Kementerian Pertanian.

"Insyaallah di bulan Mei nanti, kita mulai tanggal 29 juga akan melatih juleha-juleha ini. Kita juga meminta seluruh Pemda, ayo dong latih nih juleha-juleha, supaya pemotongannya ini memang benar-benar sesuai syariat Islam. Ini kan untuk melindungi mayoritas umat Islam di Indonesia," ucap Chuzaemi.

Adapun target besar dari BPJPH adalah memastikan seluruh rumah potong hewan, baik ruminansia maupun unggas, sudah bersertifikat halal pada tahun 2025-2026 mendatang. Hal ini dilakukan seiring dengan ketentuan dari Kementerian Pertanian terkait Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan standar lainnya yang cukup ketat.

"Masih banyak data kita yang rumah potong ruminansia dan rumah potong unggas itu belum bersertifikat halal. Kita sinergi dengan Kementerian Pertanian karena disitu ada NKV-nya. Standarnya berat sekali," pungkasnya.


(wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: BPJPH Temukan 9 Produk Mengandung Babi di Pasaran

Next Article Video: Upaya BPJPH Dorong Akselerasi Sertifikasi Produk Halal

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|