Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat berbincang dengan wartawan dalam Buka Puasa Bersama di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (6/3/2026).
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi keluhan sebagian pekerja terkait pemotongan pajak atas tunjangan hari raya (THR). Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem perpajakan yang berlaku bagi seluruh jenis penghasilan.
“Kalau protes soal THR dipotong pajak, protesnya ke bosnya. ASN saja bosnya pemerintah dan pajaknya ditanggung,” kata Purbaya saat berbincang dengan wartawan dalam acara buka puasa bersama di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah menerapkan sistem perpajakan yang sama untuk semua penghasilan, termasuk THR. Karena itu, aturan tersebut tidak bisa diubah hanya untuk memenuhi keberatan dari kelompok tertentu. "Pemerintah menjalankan sistem pajak yang cukup fair. Susah kalau peraturannya diubah hanya untuk memenuhi keinginan satu pihak saja,” ujar Purbaya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan, THR merupakan penghasilan tidak teratur yang diterima pekerja dalam satu tahun. Karena itu, perlakuan pajaknya sama dengan penghasilan lainnya.“THR itu bagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun. Semua penghasilan memang dikenai pajak,” ujar Bimo.
Ia menambahkan, pemotongan pajak juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri. Perbedaannya, pajak atas THR mereka ditanggung pemerintah sehingga pegawai tetap menerima THR secara penuh.“Kalau ASN, TNI, Polri juga dipotong pajak. Hanya saja karena dananya dari APBN, pajaknya ditanggung pemerintah,” kata dia.

3 hours ago
2
















































