Pelaku Pelemparan Bom Molotov ke Mapolda Jateng Kembali Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

2 hours ago 9

Polda Jawa Tengah, pada Kamis (25/9/2025), menggelar konferensi pers soal penangkapan lanjutan pelaku pelemparan bom molotov dalam kericuhan aksi unjuk rasa yang digelar di depan Mapolda Jateng pada 29 Agustus 2025 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) kembali menangkap pelaku pelemparan bom molotov dalam kericuhan aksi unjuk rasa yang digelar di depan Mapolda Jateng pada 29 Agustus 2025 lalu. Tersangka berinisial AGF (21 tahun) tersebut terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. 

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, AGF merupakan seorang mahasiswa di sebuah universitas di Kota Semarang. Dia mengatakan, AGF ditangkap di Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, 22 September 2025 lalu.

"Tersangka AGF ini berperan membantu merakit bom molotov bersama rekannya serta menyuruh rekannya untuk melemparkan ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan. Motifnya adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas," kata Dwi saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Kamis (25/9/2025).

Dwi mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, Ditreskrimum Polda Jateng mengetahui bahwa AGF berada di Kuningan, Jawa Barat. Menurut Dwi, rumah orang tua AGF memang berada di Kuningan. 

Dwi mengatakan, saat ini Ditreskrimum Polda Jateng masih mendalami peran dari AGF. "Pasal yang disangkakan adalah Pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 212 KUHP. Pasal 187 ini, karena dengan sengaja menyebabkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan nyawa orang lain, ancaman hukumannya selama 15 tahun," ucapnya. 

Sebelumnya Polda Jateng telah menetapkan dua tersangka kasus pelemparan bom molotov ketika kerusuhan unjuk rasa di depan Mapolda Jateng pada 29 Agustus 2025. Mereka adalah ABP (21 tahun) dan RP (24 tahun) asal Kota Semarang. Keduanya terancam 12 tahun penjara.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|