Pemadanan NIK-NPWP Tak Bisa Diakses di Coretax, Ini Penjelasannya

7 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyelesaikan sejumlah perbaikan di dalam sistem Coretax yang hampir seminggu lebih mengalami masalah.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menuturkan sejumlah upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Coretax DJP. Perbaikan tersebut meliputi proses bisnis antara lain, masalah pendaftaran yang mencakup: gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

Kemudian, kebutuhan layanan SPT yang mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml. Terakhir, Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

"DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak," tegas Dwi dalam rilis, Senin (13/1/2025).

Adapun, di antara permasalahan tersebut, ada masalah yang masih belum diselesaikan jika mengacu pada daftar penyelesaian isu pasca implementasi Coretax yang dirilis pada 10 Januari 2025. Hal ini menyangkut pemadanan NIK-NPWP bagi wajib pajak yang belum melakukannya.

DJP sebelumnya mengingatkan wajib pajak harus melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui kantor pajak terdekat sebelum mengakses Coretax DJP.

"Setelah melakukan pemadanan NIK-NPWP, Wajib Pajak dapat melakukan Atur Ulang Kata Sandi (reset password) untuk mengakses Coretax DJP," papar dokumen DJP.

Setelah melakukan pemadanan, wajib pajak harus login ke sistem Coretax DJP:

1. Masukkan "ID Pengguna", yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

2. Masukkan "Kata Sandi" DJP Online

4. Masukkan kode captcha

5. Klik tombol "Login"

Patut diingat, setelah melakukan log in, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut.

1. Pilih "Tujuan Konfirmasi" ("Surat Elektronik" atau "Nomor Gawai") dan masukkan alamat posel (email) jika memilih "Surat Elektronik" atau nomor gawai jika memilih "Nomor Gawai"

2. Masukkan kode captcha

3. Centang "Pernyataan"

4. Klik tombol "Kirim"

5. Periksa posel atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim posel atau SMS tersebut adalah domain @pajak.go.id (untuk posel) atau "DJP" (untuk SMS)

6. Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi

DJP mengingatkan saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak juga diminta mengisi frasa sandi (passphrase). Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi, karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP. Dengan telah dibuatnya kata sandi baru dan passphrase, maka wajib pajak sudah dapat log in ke Coretax DJP.

DJP mengingatkan Bagi wajib pajak yang memiliki penanggung jawab seperti Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, setelah berhasil melakukan log in ke sistem Coretax praimplementasi, diimbau untuk melakukan langkah yang sangat penting, yaitu memeriksa data profil, khususnya data penanggung jawab yang tercantum pada sistem.

Untuk memeriksa data profil dan data penanggung jawab yang terdaftar pada Coretax DJP, wajib pajak melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Kunjungi tautan Coretax praimplementasi dan log in pada sistem Coretax DJP.

2. Setelah berhasil log in, pada submenu di bagian kiri klik "Pihak Terkait".


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: DEN Gelar Konferensi Pers Beberkan Urgensi Implementasi Coretax

Next Article NIK & NPWP Belum Padan Tinggal 1% Lagi, DJP Buka Suara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|