Pemerintah Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang yang Langgar HET Beras

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha, bagi distributor, pedagang, dan pengecer beras yang tidak mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Penerapan sanksi ini diharapkan dapat mengendalikan harga beras.

“Kami sudah sepakat mengimbau distributor, pedagang, dan pengecer beras agar patuh pada regulasi HET. Imbauan ini berlaku dua pekan. Jika tidak diindahkan, izinnya akan kami cabut,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/10).

Peringatan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal. Amran menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan terjadinya pelanggaran harga beras karena besarnya subsidi yang telah dialokasikan.

“Pemerintah telah mengalokasikan subsidi beras sebesar Rp150 triliun. Dengan harga beras subsidi berkisar Rp4.900 hingga Rp5.000 per kilogram, pengawasan distribusi dan penjualan menjadi sangat penting,” ujarnya.

Selain pengawasan administratif, pemerintah juga menggelar operasi pasar secara paralel untuk menstabilkan harga dan memastikan pasokan tetap terjaga. Operasi tersebut melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di tingkat provinsi, Kementerian Perdagangan, serta Perum Bulog.

Amran menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan terhadap seluruh jenis beras, termasuk Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), beras premium, maupun medium. “Semua jenis beras sudah memiliki HET dan regulasi yang wajib dipatuhi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa per 20 Oktober 2025, tercatat 59 kabupaten dari total 514 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga beras di atas HET.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan bahwa pihak kepolisian bersama Bulog akan melakukan pengawasan langsung di pasar tradisional maupun modern. “Kami akan pantau secara real time wilayah mana saja yang melampaui HET, dan segera ambil langkah mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga penegakan hukum,” katanya.

Data Panel Harga Badan Pangan Nasional per 19 Oktober 2025 mencatat rata-rata harga beras SPHP nasional di tingkat konsumen sebesar Rp12.531 per kilogram, sedikit di atas HET nasional Rp12.500 per kilogram. Secara rinci, harga rata-rata di Zona 1 tercatat Rp12.197 per kg, Zona 2 Rp12.785 per kg, dan Zona 3 mencapai Rp13.330 per kg.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|