Pemerintah Batal Kenakan Cukai Plastik di 2025, Ini Alasannya!

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tidak memasukkan target pungutan cukai plastik dalam APBN. Penyebabnya sudah banyak kebijakan non fiskal yang diterapkan pemerintah untuk mengendalikan penggunaan plastik di dalam negeri.

"Saat ini bisa dilihat untuk plastik non fiscal policy sudah cukup banyak terutama dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup), ada larangan penggunaan kantong plastik, dan skema itu cukup massive," kata Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Akbar Harfianto saat konferensi pers, di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Sebagaimana diketahui, dalam APBN 2025, pemerintah mengeluarkan target penerimaan cukai plastik pada 2025. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian APBN 2025 pemerintah tidak lagi memasukkan target penerimaan cukai plastik, pada dalam APBN 2024 ada senilai Rp 1,84 triliun.

Meski begitu, Akbar menekankan, pemerintah ke depannya masih membuka ruang untuk kembali menerapkan kebijakan fiskal untuk mengendalikan penggunaan plastik. Opsi yang paling memungkinkan memang kembali menerapkan pengenaan cukai terhadap plastik sebagai barang kena cukai (BKC).

"Tetap akan kita review masih relevan atau tidak menjadikan prioritas untuk kita tambahkan ke fiscal policy," tegas Akbar.

Sebagai informasi, saat mengeluarkan target penerimaan cukai plastik, pemerintah tetap berkomitmen untuk merealisasikan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK pada 2025. Nilai targetnya sebesar Rp 3,8 triliun.

"Saat ini target untuk implementasi sesuai APBN di semester II," kata Akbar.

Meski begitu, Akbar menekankan, pemerintah tentu akan tetap memperhatikan kondisi ekonomi dan daya beli untuk menetapkan skema tarifnya, termasuk untuk menentukan ambang batas atau threshold kadar gula dalam MBDK nya.

"Secara teknis kita sudah siapkan PP dan PMK sampai aturan teknis di bawahnya sambil tunggu tadi apakah dari sisi kondisi daya beli masyarakat bisa atau mampu tambah beban," tuturnya.

Akbar menekankan, prioritas utama pengenaan cukai MBDK pada paruh kedua tahun ini atau mulai Juni 2025 adalah untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan masyarakat, bukan hanya sekedar optimalisasi penerimaan.

"Jadi jangan disalah artikan negara butuh duit, tapi dilihat sebaliknya penyakit tidak menular tertinggi seperti apa, sebagai contoh diabetes dan sebagainya, sehingga kebutuhan fiskal policy perlu atau tidak untuk ranah itu," ucapnya.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani Siapkan Rp 40,27 Triliun Untuk Program 3 Juta Rumah

Next Article Budi Gunawan-Sri Mulyani 'Sikat' Barang Ilegal Rp49 M Dalam Seminggu

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|