Pemerintah Dorong Konsultan Lokal Tangani Proyek Strategis

2 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mendorong penguatan peran konsultan dalam negeri untuk mendukung kualitas proyek pembangunan nasional. Ketergantungan terhadap konsultan asing dinilai masih tinggi dan berpotensi membebani keuangan negara.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan, kualitas proyek pembangunan sangat dipengaruhi oleh keterlibatan konsultan yang kompeten. Hal itu disampaikan Rachmat saat menerima audiensi Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) di Jakarta.

“Kalau suatu pekerjaan sudah direview atau ditangani oleh konsultan yang kompeten, biasanya kualitas pekerjaan itu jauh lebih terjamin,” kata Rachmat berdasarkan siaran pers INKINDO, Senin (9/3/2026).

Rachmat menjelaskan, dalam praktiknya terdapat dua jenis konsultan utama, yakni konsultan konstruksi dan konsultan nonkonstruksi. Namun pembagian tersebut tidak selalu sederhana ketika diterapkan di lapangan.

“Kalau kita lihat konsultan internasional seperti Booz Allen Hamilton, perbedaan kapasitas dan profesionalismenya terlihat sangat jelas. Ini yang harus menjadi pembelajaran bagi kita untuk terus memperkuat konsultan dalam negeri,” kata Rachmat.

Rachmat menilai pertemuan antara pemerintah dan organisasi profesi konsultan perlu dilakukan secara berkala dengan target yang jelas. Rachmat mendorong diskusi tersebut menghasilkan langkah konkret, termasuk pembahasan rancangan regulasi atau penyusunan peraturan presiden untuk memperkuat sektor konsultansi.

“Organisasi profesi seperti INKINDO perlu memperkuat struktur kelembagaan serta dasar hukum organisasi agar dapat berfungsi lebih efektif sebagai wadah pengembangan profesi,” kata Rachmat.

Sekretaris Jenderal DPN INKINDO Imam Hartawan mengatakan, pihaknya mendorong pembentukan regulasi yang mengatur jasa konsultan nonkonstruksi. Menurut Imam, regulasi tersebut penting untuk memberikan pengakuan dan kerangka pembinaan bagi profesi konsultan.

“Sejak sekitar 2015 kami sudah mendorong adanya payung hukum di tingkat nasional ountuk jasa konsultan non-konstruksi. Regulasi ini penting agar profesi konsultan mendapat pengakuan, perlindungan, sekaligus pembinaan yang jelas,” kata Imam.

Imam menjelaskan, proses pembentukan regulasi tersebut berjalan cukup panjang dan menghadapi berbagai tantangan. Meskipun sempat masuk tahap pembahasan lintas kementerian, dinamika kebijakan dan perubahan pemerintahan membuat prosesnya tertunda.

“Jasa konsultan dipakai hampir di semua kementerian dan lembaga, tetapi untuk konsultan nonkonstruksi hingga kini belum memiliki pengaturan yang jelas seperti sektor konstruksi yang sudah memiliki dasar hukum melalui undang-undang dan regulasi turunannya,” kata Imam.

Imam menambahkan, INKINDO bersama para pemangku kepentingan telah menyiapkan konsep kebijakan pembinaan dan pengembangan jasa nonkonstruksi. Dokumen tersebut disusun melalui proses yang berlangsung sekitar dua tahun.

“Dokumen ini berisi konsep pembinaan, standar kompetensi, hingga mekanisme pengelolaan jasa non-konsultan. Harapannya kebijakan tersebut tidak hanya berlaku terbatas di lingkungan tertentu, tetapi dapat diterapkan secara nasional,” kata Imam.

Menurut Imam, proses penyusunan kebijakan itu juga telah melalui tahapan harmonisasi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Bahkan pada 2022 proses harmonisasi disebut sudah mencapai tahap akhir dengan dukungan data dari berbagai daerah.

INKINDO berharap dukungan pemerintah untuk mempercepat pembentukan regulasi yang selama ini diperjuangkan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan daya saing konsultan nasional.

“Dengan adanya regulasi yang kuat, profesi konsultan akan memiliki standar kompetensi yang jelas dan memberikan landasan bagi pengembangan kebijakan pembinaan yang diperlukan. Harapannya semakin banyak SDM berkualitas yang tertarik berkarier di bidang konsultansi dan mampu bersaing dengan konsultan internasional,” kata Imam.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|